PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan penasihat khusus bidang haji, Muhadjir Effendy, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kebutuhan itu karena penyidik menilai Muhadjir dapat menjelaskan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Tempus perkara ini 2023-2024. Kami juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Apakah sama atau berbeda, atau memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menjelaskan, keterangan Muhadjir sekaligus untuk memastikan pembagian kuota haji periode 2023-2024 telah sesuai ketentuan Undang-Undang Penyelenggara Ibadah haji. Regulasi itu, kata Budi, mengatur pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
"Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang splitting-nya dilakukan separuh-separuh," ujarnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy tak hadir dalam panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 18 Mei 2026. Muhadjir dimintai keterangan sebagai mantan Menteri Agama ad interim 2022.
Namun, ia mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan karena akan melaksanakan ibadah haji. “Saya minta dijadwal ulang karena besok saya berangkat ke tanah suci,” ujar Muhadjir kepada Tempo, Senin, 18 Mei 2026. Ia meminta pemeriksaan KPK ditunda sampai ia pulang dari Mekkah, Arab Saudi.
Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Menurut Budi, pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang semestinya dialokasikan lebih banyak untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·