IYCTC: Revisi Perda KTR Semarang soal iklan rokok guna pertahankan KLA

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyoroti perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Semarang guna melindungi anak-anak dari promosi rokok di ruang publik sekaligus mampu mempertahankan statusnya sebagai Kota Layak Anak (KLA)

"Integrasi data kami memproyeksikan sebanyak 74.578 siswa terpapar promosi rokok secara langsung di lingkungan sekolah mereka setiap hari. Populasi yang paling terdampak justru berada pada jenjang pendidikan dasar (SD) dengan lebih dari 29 ribu siswa, disusul oleh siswa SMA sebanyak 19 ribu orang," kata Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan dari 375 iklan rokok di Kecamatan Pedurungan, Semarang Tengah dan Semarang Timur, sebanyak 97 persen berada dalam radius 500 meter dari sekolah, sehingga pihaknya mendorong revisi peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga: Hippindo ingatkan dampak Perda KTR di tengah tekanan ekonomi global

Selain lokasi, katanya, strategi konten yang digunakan juga sangat manipulatif bagi psikologi remaja. Hasil analisis pihaknya menunjukkan bahwa 91 persen iklan menggunakan warna cerah untuk menarik perhatian, dan 49,7 persen secara terang-terangan menggunakan diksi rasa buah-buahan, seperti semangka, apel, dan jeruk.

"Sebanyak 40,4 persen iklan mencantumkan harga murah di bawah Rp20.000 agar terjangkau uang saku pelajar, sehingga tanpa revisi Perda KTR yang tegas, sekolah di Semarang akan terus dikepung oleh hotspot iklan yang memicu munculnya perokok pemula di usia dini," ujarnya.

Pihaknya dan Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menilai kondisi ini dapat menjadi ancaman apabila tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang diminta untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang KTR agar selaras dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Anggota DPRemaja 4.0 Jawa Tengah Syifa Yustiana mengatakan bahwa iklan rokok sudah menjadi pemandangan wajib tepat di depan gerbang sekolah, yang secara psikologis menormalisasi rokok bagi remaja.

"Warga Semarang bahkan kini lebih banyak membakar uang untuk rokok (Rp79.775/kapita/bulan) ketimbang membeli daging (Rp52.260) atau telur dan susu (Rp55.708) demi gizi anak," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Mochamad Abdul Hakam menegaskan bahwa pembaruan regulasi adalah langkah konkret untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Semarang sebagai Kota Layak Anak.

"Semarang memiliki komitmen besar sebagai Kota Layak Anak. Tapi, sekarang juga sedang banyak tren usia perokok yang semakin dini dan transformasi produk ke rokok elektronik yang berdampak pada risiko stunting hingga kesehatan reproduksi. Kami menargetkan revisi Perda KTR masuk dalam Prolegda 2027 sebagai instrumen vital agar Satpol PP memiliki landasan hukum yang rinci untuk melakukan penindakan secara maksimal di lapangan," katanya.

Baca juga: Perda KTR DKI dinilai sudah imbangi aspek kesehatan dan ekonomi

Baca juga: Pengamat ingatkan implementasi Perda KTR harus hati-hati

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang H. Mualim menyatakan kesiapan untuk melakukan harmonisasi kebijakan.

"Kami di legislatif siap melakukan harmonisasi kebijakan. Perda tahun 2013 perlu diperkuat agar selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024. Fokus utama kita adalah mengatasi kendala infrastruktur pendukung dan mempertegas pengawasan serta penegakan hukum yang selama ini masih menjadi tantangan dalam implementasi,” ungkap Mualim.

Ia mendorong kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bapenda, untuk merumuskan pembatasan iklan tanpa kekhawatiran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, harmonisasi ini justru akan membawa dampak positif jangka panjang berupa peningkatan kualitas udara, kesehatan publik, dan dukungan terhadap kebijakan kesehatan nasional yang konsisten.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.