Jadwal Long Weekend Mei 2026 dan Daftar Tanggal Merah Terbaru

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Masyarakat akan kembali menikmati periode libur panjang atau long weekend pada bulan Mei 2026 setelah melewati masa libur Hari Buruh. Dilansir dari Detikcom, terdapat beberapa momentum libur berderet yang jatuh pada pertengahan hingga akhir bulan tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, peringatan Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Kamis, 14 Mei 2026. Momentum ini kemudian diikuti dengan jadwal cuti bersama pada hari berikutnya.

Periode libur panjang pertama di pertengahan Mei ini berlangsung selama empat hari berturut-turut. Berikut adalah rincian jadwal lengkapnya:

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan

Rangkaian Libur Iduladha dan Hari Raya Waisak

Selain peringatan di pertengahan bulan, long weekend kedua akan terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026. Periode ini melibatkan peringatan Iduladha, Hari Raya Waisak, hingga Hari Lahir Pancasila.

Rangkaian libur dimulai pada Rabu, 27 Mei 2026 yang merupakan hari raya Iduladha 1447 Hijriah, disusul cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026. Terdapat rekomendasi cuti pada Jumat, 29 Mei 2026 bagi mereka yang ingin memperpanjang masa libur sebelum memasuki akhir pekan.

Selanjutnya, Minggu, 31 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE). Rangkaian ini ditutup dengan hari libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026.

Daftar Tanggal Merah Mei hingga Desember 2026

Hingga penghujung tahun 2026, masih terdapat delapan hari libur nasional dan tiga agenda cuti bersama yang tersisa. Data ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan tahunan.

Daftar libur nasional meliputi Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Iduladha (27 Mei), Hari Raya Waisak (31 Mei), dan Hari Lahir Pancasila (1 Juni). Selain itu terdapat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah (16 Juni), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus), Maulid Nabi Muhammad SAW (25 Agustus), serta Natal (25 Desember).

Sementara itu, jadwal cuti bersama tercatat pada 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Iduladha), dan 24 Desember (Natal). Ketentuan ini berlaku secara nasional sesuai regulasi pemerintah pusat.

Ketentuan Pemotongan Cuti Tahunan

Pemerintah juga memberikan penegasan mengenai dampak pelaksanaan cuti bersama terhadap hak cuti tahunan pegawai. Terdapat perbedaan aturan antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi pegawai, karyawan, atau pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal yang berlaku di unit kerja atau perusahaan masing-masing.

Kondisi berbeda berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan yang ada, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN tidak akan mengurangi jatah hak cuti tahunan mereka.