Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi melantik 30 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan eselon II Kejaksaan Agung pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta. Kebijakan ini mencakup penempatan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi.
Penegasan mengenai integritas menjadi poin utama dalam proses promosi jabatan kali ini. Burhanuddin menyatakan bahwa tidak ada kesempatan bagi pegawai yang memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin untuk menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa.
"Tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing," ucap Burhanuddin.
Jaksa Agung mengungkapkan rasa prihatin terkait masih ditemukannya pelanggaran disiplin oleh pegawai aktif hingga periode April 2026. Menurutnya, tindakan tersebut secara langsung merusak kehormatan institusi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
Pimpinan satuan kerja kini dibebani tanggung jawab lebih besar untuk memantau perilaku bawahannya secara langsung. Burhanuddin menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran anggota merupakan cerminan dari kegagalan pengawasan atasan.
“Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggungjawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” kata Burhanuddin.
Selain aspek integritas, seluruh jajaran diinstruksikan untuk segera beradaptasi dengan teknologi digital, termasuk penggunaan kecerdasan buatan dalam bekerja. Burhanuddin meminta para pejabat meninggalkan metode konvensional demi efisiensi dan penguasaan narasi publik di media sosial.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi dituntut memiliki kecakapan manajerial yang mumpuni guna merespons dinamika di lapangan secara akurat. Langkah inovatif yang berlandaskan hukum tetap menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas di daerah.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujudu integritas dan kehormatan diri. Tunjukan kinerj yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna,” ungkap Burhanuddin.
| 1 | Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol | Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum |
| 2 | Abd Qohar | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur |
| 3 | Sugeng Riyanta | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara |
| 4 | Sila Haholongan | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan |
| 5 | Riono Budisantoso | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung |
| 6 | Ardito Muwardi | Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus |
| 7 | Zullikar Tanjung | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah |
| 8 | Sutikno | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat |
| 9 | Teguh Subroto | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah |
| 10 | Saiful Bahri Siregar | Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
| 11 | Harli Siregar | Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan |
| 12 | Dwi Agus Arfianto | Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum |
| 13 | Didik Farkhan Alisyahdi | Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus |
| 14 | Hermon Dekristo | Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer |
| 15 | I Dewa Gede Wirajana | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau |
| 16 | Muhibuddin | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara |
| 17 | Dedie Tri Hariyadi | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat |
| 18 | N Rahmat R | Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada JAM Pidsus |
| 19 | Siswanto | Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum |
| 20 | Sukarman Sumarinton | Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan |
| 21 | Budi Hartawan Panjaitan | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat |
| 22 | Riyono | Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan |
| 23 | Sumurung Pandapotan Simaremare | Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo |
| 24 | Edi Handojo | Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen |
| 25 | Lila Agustina | Kepala Pusat Kesehatan Yustisial |
| 26 | Suwandi | Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum |
| 27 | Sunarwan | Kepala Biro Perlengkapan pada JAM Pembinaan |
| 28 | Chatarina Muliana | Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset |
| 29 | Setiawan Budi Cahyono | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali |
| 30 | Abdullah Noer Deny | Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen |
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·