KEJAKSAAN Agung mengungkap perkembangan terbaru kasus Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto yang diduga menjual Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terhadap PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. Salah satunya adalah Hery Susanto diduga menjual LHP selain terhadap PT TSHI. "Ada lebih dari satu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Sebelumnya, Tempo berulang kali mengkonfirmasi perihal adanya dugaan 17 perusahaan yang dipegang Kejagung perihal kasus jual beli LHP Ombudsman yang dilakukan Hery. Penyidik yang mengetahui kasus ini mengatakan 17 perusahaan itu semua bergerak di sektor tambang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hery ditetepkan sebagai tersangka atas jual beli LHP kepada PT Toshida Indonesia. Ia menerima pesanan agar Ombudsman menerbitkan LHP yang mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP PT Toshida.
Terbaru, jaksa juga telah menetapkan pemilik PT THI, Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka pemberi suap Rp 1,5 miliar kepada Hery. "Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan," kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Anang sebelumnya menjelaskan, LHP Ombudsman memang cukup bertaji, sebab sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, LHP Ombudsman harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Disinilah celah yang kemudian dimanfaatkan oleh Hery.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah wajib merealisasi tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman dalam waktu 30 hari kerja. Jika diabaikan, Ombudsman bisa menerbitkan rekomendasi hingga melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·