Aparat Kepolisian Resor Halmahera Utara menetapkan seorang penyedia jasa layanan open trip bernama Reza Selang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga orang pendaki saat terjadi erupsi di Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan adanya unsur kelalaian karena tersangka menyelenggarakan pendakian ilegal ketika jalur gunung tersebut sebenarnya telah ditutup secara resmi sejak 17 April 2026, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (21/5/2026).
Atas tindakan tersebut, penyelenggara tur ini dijerat menggunakan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
"Iya, sudah ada penetapan tersangka," kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum ini diberikan secara khusus kepada inisiator perjalanan kelompok tersebut.
"1 tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip," beber Erlichson.
Peristiwa maut itu bermula ketika rombongan yang terdiri dari 20 orang pendaki nekat melakukan aktivitas pendakian pada Jumat (8/5) sekitar pukul 07.41 WIT, tepat saat Gunung Dukono meletus. Sebanyak 17 pendaki di antaranya berhasil dievakuasi oleh Tim SAR dalam keadaan selamat setelah sempat terjebak.
Namun, tiga orang pendaki ditemukan meninggal dunia di atas gunung dengan lokasi penemuan pertama merupakan pendaki asal Jayapura yang berada sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5). Dua korban tewas lainnya ditemukan pada Minggu (10/5), yang diidentifikasi sebagai warga negara asing asal Singapura bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·