Jaksa Tolak Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai kesaksian para ahli tersebut tidak independen dalam perkara yang menjerat Nadiem tersebut.

Dilansir dari Detikcom, tuntutan yang dibacakan JPU menyasar tiga ahli yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem. Ketiga tokoh tersebut sebelumnya memberikan keterangan yang menyatakan tidak ada unsur kesalahan pidana maupun administrasi dalam tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan ahli yaitu I Gede Pantja Astawa ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita ahli pidana, dan Ina Liem pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa baik itu dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun konsultan pendidikan atau karier," ujar jaksa.

Penuntut umum secara tegas meminta majelis hakim untuk mengesampingkan atau mempertimbangkan kembali objektivitas dari pendapat yang disampaikan oleh para ahli tersebut selama persidangan berlangsung.

"Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum yang menyatakan pendapat ahli tersebut di keterangan tidak independen atau tidak objektif," ujar jaksa.

Sorotan tajam diberikan kepada Romli Atmasasmita yang merupakan ahli pidana karena memiliki hubungan kekerabatan dengan tim hukum Nadiem. Jaksa menyebutkan bahwa Romli adalah ayah kandung dari tiga orang pengacara yang tergabung dalam firma hukum yang membela terdakwa.

"Adapun hal-hal yang bersifat tidak independen atau tidak objektif di antaranya satu, ahli Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai ahli pidana memiliki hubungan keluarga yaitu ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat atau penasehat hukum terdakwa Nadiem," ujar jaksa.

Meskipun secara regulasi undang-undang tidak melarang hal tersebut, jaksa menekankan adanya persoalan etik terkait potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi netralitas seorang ahli di depan persidangan.

"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa," imbuhnya.

Selama proses pemeriksaan, jaksa mengaku merasakan adanya sikap yang lebih cenderung memberikan pembelaan secara subjektif ketimbang memberikan pandangan hukum yang jernih dan logis kepada penuntut umum.

"Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," ucap jaksa.

Kritik serupa ditujukan kepada Ina Liem yang dihadirkan sebagai ahli konsultan pendidikan. Jaksa meragukan kapasitas ilmiah Ina Liem dan menganggap peranannya lebih menyerupai seorang pembuat konten media sosial yang membela kepentingan Nadiem.

"Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA," ujar jaksa.

Jaksa juga menilai bahwa keterangan Ina mengenai pengadaan barang dan jasa tidak didasari oleh keilmuan yang relevan dengan latar belakang keahlian yang diklaim di dalam persidangan.

"Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator," tambahnya.

Terakhir, jaksa menyoroti pandangan I Gede Pantja Astawa terkait penyelesaian penyalahgunaan wewenang secara administrasi. Jaksa merujuk pada rekam jejak keterangan ahli tersebut dalam perkara lain yang sebelumnya pernah ditolak oleh hakim.

"Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut," tuturnya.

Nadiem Anwar Makarim sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa Roy Riady karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan perangkat komputer tersebut secara bersama-sama.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut penjatuhan denda serta pembayaran uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah sebagai konsekuensi atas kerugian negara yang ditimbulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti total senilai Rp 5,6 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 9 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 603 UU Tindak Pidana Korupsi.