Jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (11/05/2026) di Jakarta.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Michael dinilai bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kealpaan terdakwa menyebabkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia dalam insiden tragis tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah menjalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin (11/05/2026).
Jaksa menetapkan kooperatisme terdakwa, penyesalan atas perbuatan, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebagai poin-poin meringankan. Namun, jumlah korban tewas yang mencapai puluhan orang menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan hukuman ini.
Penyelidikan kepolisian sebelumnya mengungkap bahwa Gedung Terra Drone tidak memenuhi standar keamanan dasar bencana kebakaran. Fasilitas krusial seperti pintu darurat, sensor api, sistem proteksi, hingga jalur evakuasi tidak tersedia di lokasi kejadian.
Kondisi bangunan lantai 2 hingga 6 dilaporkan berupa ruangan tanpa ventilasi yang tertutup tembok serta kaca tebal. Alih fungsi bangunan dari perkantoran menjadi gudang penyimpanan bahan mudah terbakar memperburuk dampak bencana.
Faktor lain yang memicu tingginya angka kematian adalah ketiadaan alarm kebakaran otomatis dalam gedung. Hal ini membuat para pekerja di lantai atas terlambat menyadari munculnya api di lantai bawah untuk segera menyelamatkan diri.
Informasi mengenai kebakaran pada saat kejadian terpaksa disampaikan secara manual oleh salah satu karyawan dari lantai 1. Keterlambatan evakuasi terjadi karena sistem peringatan dini gedung tidak berfungsi sama sekali.
"Alarm-nya itu disampaikannya melalui mulut ya, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat Roby Heri Saputra.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·