Kemenimipas Bongkar Sindikat Love Scamming 145 Napi Rutan Kotabumi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap keterlibatan 145 narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi dalam sindikat penipuan bermodus love scamming pada Senin (11/5/2026). Pengungkapan ini merupakan bagian dari prioritas pemberantasan penipuan dan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, komitmen pemberantasan kejahatan di lingkungan lapas dan rutan telah disusun dalam 13 Program Akselerasi serta 15 Program Aksi 2026 Kemenimipas. Menteri Agus menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membersihkan institusi dari praktik ilegal yang melibatkan warga binaan.

"Perlu saya sampaikan informasi bahwa jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tusi (tugas dan fungsi)-nya dalam 13 program akselerasi, maupun 15 program aksi di tahun 2026, tetap menjadikan prioritas salah satunya adalah penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan yang melibatkan warga binaan, sekaligus pelaku penipuan dan scamming yang dilakukan di Lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ucap Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Upaya pembersihan ini diakui penuh tantangan sehingga pemerintah menerapkan kebijakan pemindahan narapidana berisiko tinggi guna memutus rantai kriminalitas. Hingga saat ini, ribuan warga binaan kasus narkotika telah dikirim ke Nusakambangan sebagai tindakan tegas.

"Pekerjaannya memang tidak mudah. Jadi untuk Warga Binaan yang menjadi pelaku peredaran narkotika, sekarang ini sudah 2.565 orang kami pindahkan dari seluruh Indonesia ke Nusakambangan. Demikian juga upaya kami untuk melakukan penanganan dan pengungkapan kasus penipuan dan scamming yang dilakukan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia," jelas Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemenimipas menyerahkan seluruh proses hukum para pelaku kepada kepolisian dan mendesak adanya transparansi dalam pengusutan perkara tersebut. Hal ini bertujuan agar penanganan kasus memberikan dampak preventif bagi narapidana lainnya.

"Oleh karena itu saya langsung meminta Pak Kapolda dari hasil pengungkapan kasus tersebut, dan minta supaya kasus ini diungkap secara transparan. Ini juga untuk memberikan efek jera," tegas Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terbongkarnya sindikat ini bermula dari temuan barang bukti berupa ponsel dan kartu ATM di dalam rutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polda Lampung. Tim gabungan menemukan indikasi kuat keterlibatan ratusan narapidana dalam operasi penipuan tersebut.

"Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar," kata Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Proses pengembangan kasus masih terus berjalan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait di lingkungan Rutan Kelas II B Kotabumi. Tim investigasi terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperjelas peran masing-masing oknum yang terlibat.

"Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi," sambung Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menambahkan bahwa kasus penipuan ini mulai teridentifikasi pada 30 April 2026. Berdasarkan rincian kepolisian, ratusan narapidana yang terlibat dalam sindikat tersebut tersebar di blok A, B, dan C Rutan Kelas II B Kotabumi.