Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi tuntutan uang pengganti senilai total Rp 5,68 triliun dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Angka fantastis tersebut diklaim Nadiem jauh melampaui total kekayaan pribadi yang ia miliki.

Nadiem menyatakan keberatan atas besaran nilai tersebut karena merasa tidak memiliki aset sebanyak yang dituduhkan jaksa. Ia mempertanyakan logika penuntutan yang menyeret harta pribadinya meskipun menurutnya tidak ada kaitan dengan perkara tersebut.

"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya," kata Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Penetapan angka triliunan rupiah tersebut dipandang sebagai poin paling memberatkan bagi Nadiem dalam perkara ini. Ia menyebut pengabdiannya kepada negara seolah tidak dihargai karena tuntutan finansial yang dianggap tidak masuk akal.

"Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar 4 triliun plus 809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar," kata Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem merinci bahwa komponen uang pengganti sebesar Rp 4,871 triliun dalam berkas tuntutan sebenarnya merujuk pada nilai saham Gojek. Angka tersebut tercantum dalam SPT tahun 2022 saat perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana atau IPO.

"Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" tutur Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Ia bersikeras bahwa kepemilikan saham tersebut merupakan hasil kerja keras yang sah dari membangun ekosistem pekerjaan. Nadiem menolak jika aset tersebut dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi.

"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," ujar Nadiem, Mantan Mendikbudristek.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 190 hari.

"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa.

Tim jaksa memerinci bahwa tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti terdiri dari dua nominal, yakni Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Harta tersebut dinilai tidak sesuai dengan profil penghasilan sah terdakwa.

"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Apabila harta benda milik Nadiem tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menuntut pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.