Kamar Dagang China melayangkan keberatan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah regulasi investasi di Indonesia pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, organisasi tersebut menyoroti rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Para pengusaha dari Negeri Tirai Bambu tersebut menyampaikan protes terhadap kewajiban penempatan 50 persen devisa ekspor pada bank milik negara Indonesia. Aturan ini mewajibkan dana mengendap minimal selama satu tahun, yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keuangan perusahaan.
"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).
Selain masalah devisa, pihak China mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara serta pengenaan bea keluar. Kebijakan ini diprediksi akan memicu pembengkakan biaya produksi pada sektor pertambangan dan industri hilirisasi nikel di tanah air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan dengan menegaskan bahwa pola hubungan investasi antara kedua negara haruslah bersifat timbal balik. Pemerintah Indonesia mengklaim telah lebih dulu menegur pengusaha asal China terkait adanya praktik bisnis yang melanggar hukum di dalam negeri.
"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.
Purbaya memberikan penjelasan tambahan bahwa kebijakan DHE SDA tidak seharusnya menjadi kendala bagi para investor asing. Hal ini dikarenakan pemerintah tetap mengedepankan aspek fleksibilitas dan memberikan pengecualian tertentu guna menjaga ketersediaan likuiditas bagi pelaku usaha.
"Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah," ucap Purbaya.
Implementasi aturan baru mengenai DHE SDA dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juni 2026 mendatang. Meskipun demikian, pemerintah belum mempublikasikan rincian teknis dari kebijakan tersebut kepada masyarakat luas.
Menyangkut rencana kenaikan tarif royalti mineral dan bea keluar, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan. Pemerintah berdalih langkah ini merupakan upaya strategis untuk melindungi kekayaan sumber daya alam sebagai aset nasional.
"Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·