Kadin Ungkap Biaya Tenaga Kerja Picu Relokasi Industri ke Vietnam

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, memaparkan penyebab utama perpindahan perusahaan dari Indonesia ke Vietnam dan Kamboja dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 14 Juni 2026.

Subchan Gatot menjelaskan bahwa tingginya biaya tenaga kerja atau unit labor cost di Indonesia menjadi faktor dominan yang mendorong investor melakukan relokasi manufaktur ke negara tetangga. Indonesia dinilai memiliki beban upah yang lebih berat dibandingkan negara kompetitor di Asia Tenggara.

Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, upah minimum di Indonesia saat ini mencapai sekitar US$ 333 atau setara Rp 5,7 juta per bulan. Namun, rata-rata kemampuan sektor industri dalam membayar upah faktanya hanya berada di angka US$ 188 per bulan.

Gatot menegaskan bahwa upah minimum di dalam negeri saat ini sulit diserap oleh perusahaan sektor padat karya. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan perbandingan upah minimum yang lebih tinggi daripada rata-rata upah riil di lapangan.

Selain masalah gaji pokok, besaran pesangon di Indonesia juga dinilai memberatkan pengusaha karena rata-rata mencapai satu bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Hal ini jauh berbeda dengan kebijakan di negara tetangga yang menerapkan standar lebih rendah.

"Sedangkan di Vietnam dan juga Kamboja itu 0,5 bulan gaji dan di Kamboja 15 hari gaji. Jadi memang pesangon kita masih cukup tinggi sehingga memang beban yang dipikul oleh pengusaha di Indonesia kalau kita melihat perbandingan ini wajar kalau memang sebagian itu melakukan ekspansi keluar," ujar Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan.

Meskipun produktivitas tenaga kerja nasional tercatat tumbuh 3,75 persen secara tahunan, angka tersebut dianggap belum memadai untuk mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja. Kadin juga menyoroti tantangan kualitas pekerja, di mana sekitar 47 juta tenaga kerja saat ini membutuhkan program pelatihan ulang atau reskilling.