Kajati Jatim Baru Abdul Qohar Pimpin Briefing Terkait Pungli ESDM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF resmi memulai masa kepemimpinannya dengan menggelar briefing strategis bersama pejabat utama di Kantor Kejati Jatim pada Senin (4/5/2026). Kedatangan pimpinan baru ini bertepatan dengan berjalannya penyidikan kasus dugaan pungutan liar perizinan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur.

Dr. Abdul Qohar tiba didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jatim Ny. Dewi Qohar dan disambut melalui prosesi pengalungan bunga oleh Wakajati Luhur Istighfar. Penyambutan ini dimeriahkan dengan penampilan Tari Remo sebagai simbol ksatria sebelum pimpinan baru tersebut memberikan arahan terkait koordinasi kinerja internal kejaksaan.

Terkait perkembangan kasus hukum, Kejati Jatim saat ini tengah mendalami peran para pejabat di Dinas ESDM Jatim. Meskipun Kepala Bidang Air Tanah Ertika Dinawati belum ditahan, penyidik telah menetapkan dan menahan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan sebagai tersangka karena dinilai melakukan perbuatan materiil secara aktif.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia menjelaskan bahwa Hermawan terbukti menyimpan uang hasil pemerasan dari pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya.

"Kenapa kok Hermawan yang kita tangkap, kita TSK-kan (tetapkan sebagai tersangka)? Karena dia yang melakukan pungli. Dia yang melakukan perbuatan materiil, dia yang secara aktif melakukan pungutan kepada pemohon perizinan air tanah," kata Franky saat dikonfirmasi melalui detikJatim.

Penjelasan Franky merujuk pada temuan uang dalam rekening yang digunakan untuk menampung hasil pungli tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, Kabid Air Tanah diklaim tidak mengetahui adanya transaksi tersebut meski bukti transfer telah ditemukan.

"Kabid tidak tahu, di rekeningnya itu (ada uang hasil pemerasan). Makanya, dia (Hermawan) berani sampai transfer-transfer segala itu. ATM yang disita itu kita temukan uang Rp 200 juta sekian itu, Kabid tidak tahu itu, Mas," ujar Franky.

Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menyatakan bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap krusial untuk menentukan total kerugian.

"Penanganan kasus berjalan ESDM masih penyidikan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara," tambah Adnan.

Kasus ini memicu reaksi dari Komunitas Cinta Bangsa Jatim yang melakukan demonstrasi pada Rabu (29/4/2026) untuk menuntut pengusutan hingga ke mantan Kepala Dinas ESDM Nurkholis. Ketua KCB Jatim Holik Ferdiansyah menegaskan dukungan publik terhadap Kejati untuk membersihkan praktik pungli hingga ke akarnya.

"Kami mengapresiasi langkah Kejati Jatim dalam menangani perkara ini. Ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujar Holik.

Aksi massa tersebut juga mendorong penyidik untuk memeriksa kemungkinan adanya praktik serupa pada masa jabatan sebelumnya. Hal ini dilakukan demi menjamin transparansi dalam proses perizinan di Jawa Timur.

"Kami memandang penting adanya pendalaman lebih lanjut guna memastikan apakah praktik serupa juga terjadi pada periode sebelumnya. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh," tegas Holik.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk menerima informasi tambahan dari masyarakat sipil guna memperkuat berkas perkara.

"Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Silakan melengkapi data dan informasi yang dimiliki untuk disampaikan sebagai laporan resmi, agar dapat kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Adnan Sulistiyono dilansir dari Barometer Jatim.

Dalam perkembangan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan bahwa aliran dana haram tersebut juga dinikmati oleh belasan staf di bidang pertambangan.

"Besaran tersebut tergantung status pegawai, jabatan, lama bekerja, dan beban pekerjaan yang dilakukan. Ada yang PNS, ada yang honorer," terang Wagiyo.

Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 707 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh para pegawai tersebut. Hingga saat ini, Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan termasuk menelusuri catatan keuangan yang ditemukan pada penggeledahan kedua.