Kanwil DJP Jabar I Blokir 174 Rekening Penunggak Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I membekukan rekening milik 174 wajib pajak yang memiliki tunggakan total senilai Rp 224,60 miliar. Langkah hukum serentak ini dilakukan melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kamis, 7 Mei 2026, sebagai bentuk tindakan penagihan aktif.

Sebanyak 275 rekening aktif telah diajukan untuk diblokir demi mengamankan penerimaan negara, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan tekanan hukum agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban keuangan mereka kepada negara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, memberikan penegasan mengenai prinsip kesetaraan dalam penagihan ini.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang, Kamis (7/5/2026).

Penindakan tersebut telah melewati serangkaian tahapan formal sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Sebelum pemblokiran dilakukan, pihak otoritas pajak telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada para wajib pajak yang bersangkutan.

"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," jelas Nandang.

Dasar hukum pelaksanaan tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran saldo merupakan fase krusial sebelum masuk ke tahap penyitaan aset untuk pelunasan utang.

Nandang mengingatkan para penunggak pajak agar segera melunasi utang mereka guna menghindari sanksi yang lebih berat di masa mendatang. Risiko tersebut mencakup penyitaan aset fisik hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Nandang.