Kemenhub Teken Adendum Konsesi Pelabuhan Tanjung Priok dan Pulau Nipa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Perhubungan resmi menandatangani adendum perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok serta wilayah tertentu perairan Pulau Nipa pada Rabu (6/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan sektor kepelabuhanan nasional secara berkelanjutan.

Dilansir dari Money, penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, sebagai upaya mengoptimalkan kontribusi ekonomi negara dari sektor maritim. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa ruang lingkup perjanjian ini mencakup pembaruan kontrak pengusahaan di lokasi-lokasi vital tersebut.

"Perjanjian ini mencakup Adendum Ketiga Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok dan Perjanjian Konsesi Pengusahaan di Wilayah Tertentu Perairan Pulau Nipa, Selat Singapura," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud dalam keterangan resmi.

Masyhud menegaskan bahwa penguatan regulasi ini merupakan bentuk nyata dedikasi pemerintah dalam menciptakan ekosistem pelabuhan yang lebih kompetitif. Pemerintah berharap efisiensi pelayanan akan meningkat seiring dengan transparansi tata kelola yang lebih baik.

"Atas nama pimpinan Kementerian Perhubungan, saya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kuantitas dan kualitas pelayanan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan," ujar Masyhud.

Sektor maritim diproyeksikan memberikan dampak finansial yang signifikan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyesuaian aturan ini diharapkan memperlancar arus barang dan jasa di gerbang utama logistik Indonesia.

"Pelaksanaan ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata dia.

Ia memaparkan bahwa langkah ini selaras dengan fungsi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kepelabuhanan secara nasional. Hal tersebut dilakukan demi mendukung kestabilan ekonomi makro melalui jalur laut.

"Hal ini sejalan dengan upaya kita mendukung optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan," tambahnya.

Berdasarkan data teknis, adendum di Pelabuhan Tanjung Priok mencakup penyelenggaraan alur pelayaran di Pulau Baai, Bengkulu. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berkewajiban menyetorkan pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada kas negara selama masa perjanjian berlaku.

Sementara itu, konsesi di perairan strategis Pulau Nipa di Selat Singapura diberikan kepada Pelindo melalui mekanisme penugasan selama 32 tahun. Pendapatan konsesi untuk wilayah ini ditetapkan sebesar 7 persen dari pendapatan kotor sesuai hasil tinjauan kewajaran dari BPKP.

"Dengan ditandatangani kedua perjanjian ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang lebih efisien dan kompetitif dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan pelayaran," lanjut Masyhud.

Masyhud menginstruksikan adanya komunikasi intensif antara Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan untuk memastikan operasional di lapangan berjalan tanpa hambatan. Koordinasi tersebut dianggap kunci utama keberhasilan implementasi konsesi baru ini.

Prosesi penandatanganan ini melibatkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Achmad Muchtasyar, bersama para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla dari Tanjung Priok, Tanjung Balai Karimun, dan Pulau Baai. Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran direksi Pelindo dan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.