Kanwil DJP Kepri Sita Enam Aset Wajib Pajak Senilai Rp1,7 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan terhadap enam aset milik wajib pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp1,7 miliar pada periode 22 hingga 27 April 2026. Dilansir dari Money, langkah tegas ini diambil di wilayah Batam dan sekitarnya sebagai bagian dari strategi pengoptimalan penagihan negara.

Total nilai aset yang diamankan oleh otoritas pajak tersebut secara spesifik berjumlah Rp1.723.574.507. Upaya hukum ini melibatkan empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Kepri untuk memperkuat kepatuhan para penunggak pajak di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, memberikan penjelasan mengenai rincian nilai aset dalam keterangan resmi di Batam pada Kamis (23/4/2026).

"Ada enam aset yang kami sita dengan total taksiran nilai aset sebesar Rp1,723,574,507," kata Mampe Tua Hasiholan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri.

Penindakan serentak ini dirancang untuk memberikan tekanan psikologis sekaligus motivasi bagi para petugas di lapangan dalam menjalankan tugas penagihan. Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya yang masih memiliki kewajiban tertunggak.

"Kegiatan sita serentak ini diharapkan untuk meningkatkan semangat dan motivasi juru sita dalam melaksanakan tindakan penagihan secara optimal melalui strategi yang cerdas, cermat, dan tuntas. Juga untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak (WP) agar segera melunasi utang pajaknya," kata Mampe Tua Hasiholan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri.

Implementasi program ini tersebar di beberapa titik strategis, termasuk KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Madya Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, dan KPP Pratama Batam Selatan. Koordinasi lintas kantor pelayanan ini ditujukan untuk memastikan efektivitas penagihan di seluruh Kepulauan Riau.

"Kami libatkan KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Madya Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, and KPP Pratama Batam Selatan," kata Mampe Tua Hasiholan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri.

Proses eksekusi di lapangan dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang telah ditentukan bagi masing-masing unit kerja. KPP Madya Batam dan KPP Pratama Batam Selatan tercatat telah memulai operasional penyitaan sejak 22 April 2026, sementara unit lainnya dijadwalkan menyusul.

"Secara rinci, KPP Madya Batam telah menyita satu aset, KPP Batam Selatan tiga aset, KPP Tanjung Balai Karimun akan menyita satu aset, dan KPP Tanjung Pinang juga satu aset," kata Mampe Tua Hasiholan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri.

Apabila kewajiban perpajakan tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah penyitaan, DJP berwenang untuk melakukan pelelangan aset. Prosedur ini mengacu pada regulasi terbaru mengenai tata cara penagihan pajak dengan surat paksa.

"Berdasarkan PMK no 61 tahun 2023, Apabila setelah lewat waktu 14 Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang," kata Mampe Tua Hasiholan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri.

KPP Pratama Tanjung Pinang dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dijadwalkan akan melaksanakan penyitaan aset mereka pada tanggal 27 April 2026.