Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak dari PT Fairco Bumi Lestari dan PT Nobel Industries untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemeriksaan atas nama JK selaku pihak PT Fairco Bumi Lestari, dan JCM selaku pihak PT Nobel Industries," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan kedua saksi tersebut diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama.
Dalam perkara ini, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Baca juga: KPK panggil ulang dua saksi mangkir dalam kasus korupsi LPEI
Baca juga: KPK panggil direksi PT Multi Structure dan Isdianti Buana Cakra terkait kasus LPEI
Baca juga: Petinggi Grup BJU didakwa rugikan negara Rp1,06 triliun di kasus LPEI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·