Kasus Pencopotan Pejabat FEB UPR Masuk PTUN Palangka Raya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Keputusan pemberhentian pejabat struktural di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) berbuntut panjang.

Tiga dosen resmi menggugat Rektor UPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya setelah dicopot lewat Surat Keputusan (SK) Januari 2026 tanpa alasan pelanggaran disiplin.

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Senin (4/5/2026). Pihak rektorat mengakui pemberhentian dilakukan bukan karena hukuman disiplin, melainkan disebut sebagai bagian dari proses administrasi.

Gugatan ini muncul setelah terbitnya tiga SK Rektor UPR yang memberhentikan empat pejabat struktural FEB. Dari jumlah tersebut, tiga orang memilih menempuh jalur hukum.

Mereka adalah Alexandra Hukom (Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan), Lelo Sintani (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan), serta Fitria Husnatarina (Koordinator Prodi S2 Magister Akuntansi).

Sidang awal dengan agenda pemeriksaan persiapan untuk Lelo Sintani dan Alexandra Hukom sudah digelar. Dalam proses itu, kuasa hukum penggugat, Parlin B Hutabarat, menyebut pihaknya tengah menyempurnakan gugatan sesuai arahan majelis hakim.

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan persiapan. Dalam sidang itu, pihak yang mewakili Rektor UPR membenarkan bahwa mereka yang memberhentikan klien kami,” ujar Parlin, Selasa (5/4/2026).

Electronic money exchangers listing

Menurut Parlin, keterangan rektorat justru menguatkan posisi penggugat. Sebab, alasan pemberhentian yang disebut hanya karena “proses administrasi” dinilai tidak jelas.

“Mereka menyatakan ini bukan hukuman disiplin, tapi administrasi. Ini justru menjadi poin penting dalam gugatan kami,” tegasnya.

Ia menilai pencopotan tersebut janggal karena masa jabatan para dosen sejatinya masih berlaku hingga 2028. Namun, pada awal 2026 mereka tiba-tiba diberhentikan.

“Inilah yang kami persoalkan di pengadilan, apa dasar Rektor UPR memberhentikan mereka sebelum masa jabatan berakhir,” katanya.

Majelis hakim PTUN pun meminta pihak rektorat untuk menyerahkan dokumen penting, termasuk Statuta UPR, sebagai dasar pengujian legalitas keputusan tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda perbaikan gugatan. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Keputusan pemberhentian pejabat struktural di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) berbuntut panjang.

Tiga dosen resmi menggugat Rektor UPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya setelah dicopot lewat Surat Keputusan (SK) Januari 2026 tanpa alasan pelanggaran disiplin.

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Senin (4/5/2026). Pihak rektorat mengakui pemberhentian dilakukan bukan karena hukuman disiplin, melainkan disebut sebagai bagian dari proses administrasi.

Electronic money exchangers listing

Gugatan ini muncul setelah terbitnya tiga SK Rektor UPR yang memberhentikan empat pejabat struktural FEB. Dari jumlah tersebut, tiga orang memilih menempuh jalur hukum.

Mereka adalah Alexandra Hukom (Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan), Lelo Sintani (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan), serta Fitria Husnatarina (Koordinator Prodi S2 Magister Akuntansi).

Sidang awal dengan agenda pemeriksaan persiapan untuk Lelo Sintani dan Alexandra Hukom sudah digelar. Dalam proses itu, kuasa hukum penggugat, Parlin B Hutabarat, menyebut pihaknya tengah menyempurnakan gugatan sesuai arahan majelis hakim.

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan persiapan. Dalam sidang itu, pihak yang mewakili Rektor UPR membenarkan bahwa mereka yang memberhentikan klien kami,” ujar Parlin, Selasa (5/4/2026).

Menurut Parlin, keterangan rektorat justru menguatkan posisi penggugat. Sebab, alasan pemberhentian yang disebut hanya karena “proses administrasi” dinilai tidak jelas.

“Mereka menyatakan ini bukan hukuman disiplin, tapi administrasi. Ini justru menjadi poin penting dalam gugatan kami,” tegasnya.

Ia menilai pencopotan tersebut janggal karena masa jabatan para dosen sejatinya masih berlaku hingga 2028. Namun, pada awal 2026 mereka tiba-tiba diberhentikan.

“Inilah yang kami persoalkan di pengadilan, apa dasar Rektor UPR memberhentikan mereka sebelum masa jabatan berakhir,” katanya.

Majelis hakim PTUN pun meminta pihak rektorat untuk menyerahkan dokumen penting, termasuk Statuta UPR, sebagai dasar pengujian legalitas keputusan tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda perbaikan gugatan. (her)