Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperketat pencegahan praktik haji ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau tahun 2026. Langkah ini diambil usai otoritas Arab Saudi menangkap 10 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat promosi dan jual beli visa haji non-prosedural.
Dilansir dari Cahaya, operasional pemberangkatan jemaah hingga Selasa (5/5/2026) dilaporkan berjalan terkendali di seluruh titik layanan. Data per Senin (4/5/2026) mencatat 229 kelompok terbang yang mengangkut 89.051 jemaah dan 912 petugas telah bertolak ke Tanah Suci.
“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.
Hingga hari kelima belas operasional, sebanyak 85.039 jemaah telah mendarat di Madinah. Sementara itu, 26.037 jemaah yang didampingi 272 petugas mulai bergeser ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan persiapan puncak haji.
Mengenai kasus hukum di Arab Saudi, Kemenhaj mendapatkan konfirmasi dari KJRI Jeddah terkait penangkapan 10 WNI dalam sepekan terakhir. Pemerintah menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di wilayah otoritas Saudi.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.
Pengawasan juga diperketat di dalam negeri melalui Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari unsur Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Satgas ini bertugas memantau titik keberangkatan strategis guna melindungi masyarakat dari modus penipuan jalur tanpa antre.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Risiko bagi pelaku maupun calon jemaah ilegal meliputi kerugian finansial, sanksi pidana, hingga deportasi. Arab Saudi juga memberlakukan aturan larangan masuk ke wilayahnya selama 10 tahun bagi mereka yang melanggar ketentuan izin haji.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.
Kondisi kesehatan jemaah turut menjadi perhatian utama mengingat suhu di Makkah dan Madinah mencapai 37 hingga 39 derajat Celsius. Kemenhaj mencatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 orang dirujuk ke KKHI, dan 208 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit setempat.
“Mari kita prioritaskan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara optimal,” tutup Maria.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·