Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan negara Rp46,85 miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46,85 miliar.

Hakim anggota Nofalinda Arianti menyebut penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan cara mengidentifikasi berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) pada periode 2022-2023

"Berdasarkan bukti yang cukup dan tepat, selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi," ucap Hakim Nofalinda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Dengan demikian, Hakim Nofalinda mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus itu dihitung sebesar pengeluaran uang negara atas penyimpangan berupa pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor.

Dari pengadaan barang dan jasa fiktif pada proyek tersebut, disebutkan beberapa pihak telah diperkaya, yakni Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar; Didik Mardiyanto senilai Rp35,33 miliar; serta Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.

Baca juga: Dua terdakwa kasus proyek perumahan fiktif divonis 2 dan 3 tahun bui

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan pada sidang putusan terhadap Herry dan Didik. Keduanya terbukti telah mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Dengan demikian, Herry dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan Didik tiga tahun. Kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Khusus Didik, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Disebutkan bahwa pengadaan fiktif dilakukan keduanya pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Maka dari itu, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Sempat ditunda, dua terdakwa kasus perumahan siap jalani sidang vonis

Baca juga: Dua terdakwa proyek perumahan fiktif dituntut 3 dan 5 tahun penjara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.