Kabupaten Gianyar jadi kandidat daerah contoh Kawasan Tanpa Rokok 

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Kami berkomitmen mewujudkan Gianyar yang benar-benar sehat dan bebas asap rokok

Gianyar, Bali (ANTARA) - Kabupaten Gianyar, Bali, menjadi kandidat daerah percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena mendukung implementasi lingkungan bersih, termasuk bebas asap rokok.

“Kami berkomitmen mewujudkan Gianyar yang benar-benar sehat dan bebas asap rokok,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia di sela menerima pendampingan dari pemerintah pusat di Gianyar, Selasa.

Menurut dia, sebagai daerah tujuan wisata, kebersihan lingkungan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung daya tarik pariwisata, termasuk terciptanya lingkungan yang bebas asap rokok.

Dalam mendukung implementasi kawasan tanpa rokok, pihaknya berkolaborasi lintas perangkat daerah.

Baca juga: Pemprov Bali minta perkantoran miliki satgas KTR

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat ini sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Selain itu implementasi KTR juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 serta Surat Edaran (SE) Bupati Gianyar sebagai bentuk dukungan kebijakan dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

Sementara itu Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sekar Astrika Fardani di sela pendampingan terkait percontohan KTR mengapresiasi komitmen Pemkab Gianyar tersebut.

Baca juga: Kemenkes minta daerah bergerak aktif terapkan kawasan tanpa rokok

“Kami mengucapkan terima kasih karena telah menerima kami. Kami juga mengapresiasi komitmen Pemkab Gianyar dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari langkah bersama dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, menciptakan udara bersih, mencegah munculnya perokok pemula, serta mengatur perilaku merokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Edukasi dan sosialisasi juga terus didorong sebagai bagian penting dalam implementasi program tersebut.

Dalam kesempatan itu Kemenkes juga mengunjungi implementasi KTR mencakup sekolah, angkutan umum anak sekolah, pasar rakyat, area bermain anak di Alun alun Gianyar, tempat ibadah, rumah sakit, dan mal pelayanan publik.

Baca juga: UI dan Kemenkes perkuat implementasi kawasan tanpa rokok

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.