Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendalami dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (23/4/2025) ini bertujuan menelusuri aktivitas operasional perusahaan milik Samin Tan yang tetap berjalan meskipun izinnya telah dicabut.
Dilansir dari Detikcom, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada fungsi pengawasan dan regulasi yang dijalankan kementerian terkait. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan konfirmasi mengenai kehadiran pihak kementerian sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Syarief belum bersedia memaparkan identitas maupun rincian jumlah personel kementerian yang telah dimintai keterangan. Materi pemeriksaan disebut telah masuk ke dalam ranah teknis penyidikan tindak pidana khusus.
"Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kita. Kita sampaikan berikutnya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Hingga saat ini, penetapan tersangka dari unsur penyelenggara negara baru menyasar otoritas pelabuhan setempat. Namun, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berkembang sesuai dengan ketersediaan alat bukti selama penyidikan berlangsung.
"Untuk sementara ini ya, kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya pada Jumat (27/3/2026), Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT AKT. Perusahaan yang berlokasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut diduga tetap melakukan aktivitas komersial meskipun status hukum izinnya tidak lagi berlaku.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Dugaan kerugian negara muncul karena perusahaan tersebut diduga memanipulasi prosedur perizinan dengan melibatkan oknum petugas pengawas di sektor pertambangan. Skema ini memungkinkan penjualan batu bara tetap berlangsung meski tanpa landasan hukum yang sah.
"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·