Kejaksaan Agung secara resmi memulai proses penyelidikan terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatra Selatan, Atang Pujiyanto. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan mengenai dugaan praktik lancung yang melibatkan pejabat tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara ini dari bidang pengawasan. Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, kasus tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik pidana khusus.
"Nah, itu kan baru kita terima, baru kita terima. Kita sedang pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan tadi kan seperti itu, dipelajari," ujar Syarief kepada awak media dikutip, Jumat (15/05/2026).
Penanganan perkara ini sebelumnya telah melewati serangkaian pemeriksaan internal di bidang pengawasan kejaksaan. Setelah ditemukan indikasi kuat, kasus kemudian diserahkan kepada Jampidsus untuk ditindaklanjuti dalam ranah hukum pidana khusus.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan tambahan mengenai fokus dari penyelidikan ini. Ia menyebutkan bahwa objek perkara yang sedang didalami berkaitan erat dengan posisi yang pernah diemban Atang sebelum bertugas di Sumatra Selatan.
Febrie membenarkan bahwa penyelidikan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang saat Atang menjabat di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dugaan tersebut mencakup indikasi penerimaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara hukum pada masa itu.
"Masih proses, masih penyelidikan," ujar Febrie.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan mempelajari dokumen terkait pelimpahan tersebut. Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya internal kejaksaan dalam menjaga integritas para personelnya di tingkat daerah maupun pusat.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·