Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap Nikel

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel pada Kamis (16/4/2026). Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan penerimaan uang guna mengatur koreksi perhitungan negara di sektor pertambangan.

Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM untuk memengaruhi kebijakan negara. Berdasarkan laporan dari Detikcom, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah proses pemeriksaan di Jakarta.

Kasus ini bermula dari adanya masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh PT TSHI dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Tersangka diduga mengarahkan Ombudsman agar mengeluarkan perintah supaya perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan sendiri terhadap beban bayar mereka.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan bahwa intervensi Hery bertujuan agar surat atau kebijakan dari Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui otoritas Ombudsman. Hal ini memberikan celah bagi perusahaan swasta tersebut untuk memanipulasi kewajiban finansial mereka kepada negara melalui regulasi yang diubah secara sepihak.

Merespons situasi ini, pihak Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang muncul akibat kasus hukum pimpinannya. Melalui keterangan resmi di situs resminya, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada periode kepengurusan sebelumnya.

Pimpinan Ombudsman menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan penyidik Kejagung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang tetap.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran dana suap tersebut. Proses hukum di Kejaksaan Agung akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara tersangka.