Kejaksaan Agung Jual Minyak Mentah Sitaan Rp900 Miliar

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang aset sitaan berupa minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel senilai Rp900 miliar dalam acara BPA Fair 2026 pada Senin (18/5/2026). Penjualan komoditas dari perkara pidana tersebut dimenangkan oleh PT Pertamina Patra Niaga, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Nilai transaksi komoditas likuid tersebut tercatat melampaui harga batas bawah yang sudah ditetapkan oleh pihak kejaksaan sebelum kegiatan lelang dimulai. Penjualan ini menjadi pencapaian tertinggi dalam seluruh rangkaian acara pameran pemulihan aset tersebut.

"Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Kita tahu ada crude oil yang di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian," kata Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Otoritas kejaksaan merinci bahwa volume total muatan yang berhasil dilego tersebut mencapai angka pasti 1.245.166,9 barel. Seluruh komoditas ini berstatus sebagai barang rampasan negara yang disita dari kasus hukum kategori pidana umum.

"(Crude oil) Dari perkara pidana umum pencemaran lingkungan," tutur Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Aset sitaan ini bersumber dari kasus pencemaran perairan yang melibatkan kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di wilayah Laut Natuna Utara. Selain penyitaan muatan, nakhoda kapal pengangkut tersebut juga mendapatkan sanksi finansial berupa denda senilai Rp5 miliar.

Sebelumnya, otoritas terkait sempat menawarkan kapal sekaligus muatannya dalam satu paket investasi seharga Rp1,1 triliun namun tidak kunjung mendapatkan pembeli. Kejaksaan kemudian mengambil langkah taktis dengan memisahkan tawaran benda sitaan tersebut menjadi dua bagian terpisah.

Hingga saat ini, armada pengangkut MT Arman 114 masih belum mendapatkan pemilik baru karena belum ada penawaran yang cocok. Pihak berwenang menetapkan nilai batas bawah untuk pelelangan struktur kapal tanker tersebut di angka ratusan miliar.

"Kapal tankernya belum (laku). Terakhir kemarin sekitar Rp 200-an (miliar) lah ya, Rp 200 miliar," tuturnya Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Di sisi lain, awal mula perkara hukum ini bersumber dari hasil operasi pengawasan wilayah perairan yang dilakukan oleh armada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. Petugas patroli mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari dua armada tangki yang posisinya saling berdekatan.

"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melalui pemantauan udara menggunakan pesawat tanpa awak, tim menemukan adanya indikasi penyambungan pipa transfer antar-dek kapal. Petugas di lapangan juga menemukan adanya tumpahan zat minyak di sekitar lokasi lambung kapal MT Arman 114.

"Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia," ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dampak dari kebocoran cairan tersebut memicu dakwaan pencemaran laut terhadap kru armada asing tersebut. Total keseluruhan muatan berjenis light crude oil yang diangkut kapal supertanker tersebut diperkirakan mencapai 272.569 metrik ton dengan taksiran nilai total Rp4,6 triliun.