Mahkamah Agung Periksa Berkas Peninjauan Kembali Kasus Penggelapan Bella Puspita

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Kasus dugaan penggelapan yang menjerat mantan Manajer PT TJA, Bella Puspita Sari, kini memasuki babak baru setelah seluruh proses pemeriksaan Peninjauan Kembali resmi diselesaikan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 18 Mei 2026. Seluruh berkas perkara dan bukti baru dari pihak pemohon akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Agung guna mendapatkan putusan final.

Tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan awal dan penyerahan dokumen kelengkapan telah rampung dilaksanakan di tingkat pertama. Proses administrasi di tingkat daerah ini dijadwalkan selesai sepenuhnya pada Kamis, 21 Mei 2026 melalui agenda penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh majelis hakim.

"Saya berharap, selesainya persidangan (PK-red) ini jadi awal bagi kami terus mengawal. Perkara ini akan jadi pembahasan MA sebelum menyusun putusan apakah permohonan kami dapat dipenuhi, harapannya perkara ini sama sekali tidak ada yang dinamakan penggelapan uang," kata kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah SH usai persidangan di PN.

Pihak pengacara juga menginginkan agar institusi peradilan tertinggi tersebut mencermati kembali kekeliruan yang dinilai terjadi pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, jangka waktu penanganan perkara ini juga diharapkan berjalan sesuai dengan estimasi hukum yang berlaku.

"Biasanya putusan PK di Mahkamah Agung itu bisa berlangsung sekitar tiga bulan, merujuk perkara sebelumnya. Masyarakat, pegiat hukum, hingga akademisi kami harapkan bisa terus mengawal perkara ini, sehingga hakim agung bisa memutus perkara seadil-adilnya," tandas Reyhan Abdillah SH.

Langkah hukum luar biasa ini ditempuh karena tim penasihat hukum mengendus adanya sejumlah kejanggalan pada vonis awal yang dijatuhkan PN Semarang pada 25 Mei 2024. Kala itu, Bella dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas dasar jeratan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, yang kemudian terus dikuatkan oleh hakim pada tingkat kasasi.

"Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai," ujar Reyhan Abdillah sebagaimana dilansir dari jateng.jpnn.com.

Guna memperkuat permohonan, tim hukum terdakwa menyertakan sejumlah dokumen penguat yang berisi kesaksian tertulis. Penyerahan berkas tertulis tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perintah dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan sebelumnya.

“Lampiran sudah kami serahkan semuanya, untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata kuasa hukum Bella lainnya, Dimas Adyaksa SH.

Dokumen tambahan yang diserahkan tersebut memuat testimoni tertulis dari beberapa individu demi melengkapi struktur bukti baru yang diajukan. Surat keterangan tersebut berasal dari Reyhan Abdillah untuk novum N2 dan N6, Harianto Teguh untuk novum N3, serta Yulianti untuk melengkapi kebutuhan novum N4 dan N5.

“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Reyhan Abdillah kepada jateng.jpnn.com.