Kejaksaan Dalami Dana Hibah Pilkada, Kantor KPU Palangka Raya Digeledah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya untuk mendalami pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024, Selasa (28/4/2026) sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut.

Ia menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Palangka Raya epada KPU Kota Palangka Raya.

“Ya benar, ada pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah pilkada kota 2023–2024. Dana hibah dari Pemko ke KPU Kota Palangka Raya,” ujar Hadiarto, Selasa (28/4/2026).

Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih jauh nilai dana hibah yang diperiksa maupun temuan awal dari proses penggeledahan tersebut. Hadiarto menegaskan, kegiatan ini masih dalam tahap pendalaman.

Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Kejari Palangka Raya dengan mendatangi kantor KPU Kota Palangka Raya dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen administrasi serta berkas pertanggungjawaban keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kota Palangka Raya terkait pemeriksaan tersebut. Proses pemeriksaan oleh kejaksaan masih berlangsung.(kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya untuk mendalami pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024, Selasa (28/4/2026) sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut.

Ia menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Palangka Raya epada KPU Kota Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

“Ya benar, ada pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah pilkada kota 2023–2024. Dana hibah dari Pemko ke KPU Kota Palangka Raya,” ujar Hadiarto, Selasa (28/4/2026).

Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih jauh nilai dana hibah yang diperiksa maupun temuan awal dari proses penggeledahan tersebut. Hadiarto menegaskan, kegiatan ini masih dalam tahap pendalaman.

Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Kejari Palangka Raya dengan mendatangi kantor KPU Kota Palangka Raya dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen administrasi serta berkas pertanggungjawaban keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kota Palangka Raya terkait pemeriksaan tersebut. Proses pemeriksaan oleh kejaksaan masih berlangsung.(kpg)