Kejati DKI Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Kasus Kredit Fiktif

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit melalui platform teknologi finansial KoinWorks. Ketiganya diduga melakukan manipulasi pencairan dana hingga mencapai Rp 600 miliar dengan menggunakan dokumen tidak layak.

Tindakan hukum tersebut menyasar jajaran direksi PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT) yang merupakan perusahaan pemilik KoinWorks, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Para tersangka yang ditahan berinisial BAA (Direktur Operasional), BH (Direktur Utama periode 2015-2022), dan JB (Direktur Utama saat ini).

"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, Kamis (7/5/2026).

Modus yang dijalankan oleh para petinggi perusahaan ini melibatkan pengajuan dana ke sebuah perbankan dengan basis analisis yang tidak memenuhi standar kelayakan. Tim jaksa menemukan adanya praktik manipulasi invoice serta pengabaian terhadap kewajiban penutupan asuransi dalam proses pengajuan tersebut.

"Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," kata Dapot.

Pihak Kejaksaan kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dari sektor perbankan dan nasabah yang terlibat dalam pengajuan kredit tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan serta melacak aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," imbuh Dapot.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang membayangi para tersangka mulai dari pidana denda kategori tinggi hingga penjara seumur hidup sesuai tingkat keterlibatan dan dampak kerugian negara.