Keluarga nilai ada pemufakatan jahat dalam kasus kacab bank

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) menilai adanya unsur pemufakatan jahat yang dilakukan para terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP.

"Sulit buat kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea (kesengajaan) pemufakatan jahatnya," kata kakak MIP yakni Taufan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Taufan menyebut, pihak keluarga belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP.

"Karena melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam rentang waktu yang dinilai cukup untuk mencegah jatuhnya korban jiwa," ujarnya.

Di sisi lain, Taufan mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun merasa tuntutan yang diajukan belum memenuhi rasa keadilan.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.

"Melibatkan sebanyak orang, melibatkan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sebetulnya sangat terhormat. Dan tentu sangat enak sekali kalau hukumannya itu sangat ringan," jelas Taufan.

Baca juga: Istri kacab bank tolak maafkan terdakwa pembunuh suaminya

Taufan menilai ada sejumlah momen penting yang seharusnya dapat dimanfaatkan para terdakwa untuk menyelamatkan korban. Dia menyoroti tidak adanya upaya membawa korban ke rumah sakit dalam waktu cepat.

"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali. Bahkan hanya untuk sekadar mengurungkan pemufakatan jahat, kenapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time," kata Taufan.

Menurut dia, keluarga akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama tim kuasa hukum demi mendapatkan putusan yang dianggap setimpal.

Taufan berharap kasus yang menimpa adiknya dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun institusi terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Baca juga: Forensik: Ada bekas mirip kuku di leher, Kacab bank diduga dicekik

Taufan menegaskan perjuangan keluarga bukan hanya demi mencari keadilan bagi korban, melainkan juga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan aparat penegak hukum.

"Ini untuk kita semua, sehingga kejahatan ini tidak boleh terulang lagi di masa depan," ucap Taufan.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank dituntut 4-12 tahun penjara

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.