Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA) menyusul temuan kasus di wilayah Banten dan Jawa Tengah pada Selasa (12/5/2026).
Aksi penipuan tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas palsu, logo resmi instansi, hingga permintaan pembayaran melalui QRIS tidak resmi sebagaimana dilansir dari Detikcom. Warga diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari saluran resmi pemerintah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran harus melalui sistem yang telah disediakan negara guna menjamin keamanan data dan transaksi.
"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Zayadi memaparkan laporan mengenai adanya oknum yang menggunakan identitas "KUA HUMAS-032" untuk mendekati calon pengantin melalui pesan singkat. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyertakan tautan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) serta logo resmi Kemenag.
Pihak kementerian menegaskan bahwa seluruh administrasi pernikahan kini telah terintegrasi secara transparan melalui aplikasi PUSAKA Superapps dan sistem SIMKAH. Melalui platform digital ini, setiap detail lokasi akad hingga status pembayaran dapat dipantau langsung oleh pemohon.
Terkait biaya, ketentuan resmi menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
"Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi," kata Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Bagi pasangan yang memilih melangsungkan prosesi di luar KUA atau di luar jam kerja, diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Pembayaran ini hanya sah jika dilakukan melalui kanal perbankan resmi menggunakan kode e-Billing yang diterbitkan oleh sistem Kemenag.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, terdapat sejumlah dokumen administratif yang harus disiapkan untuk keperluan pendaftaran nikah pada tahun 2026.
| Surat Pengantar Nikah | Diterbitkan oleh desa atau kelurahan setempat |
| Pasfoto Latar Biru | Ukuran 4x6 (5 lembar) dan 2x3 (5 lembar) beserta softcopy |
| Fotokopi Identitas | Akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) |
| Surat Rekomendasi Nikah | Bagi yang menikah di luar wilayah kecamatan asal |
| Surat Keterangan Sehat | Dari fasilitas kesehatan resmi |
| Surat Persetujuan Catin | Ditandatangani oleh kedua calon pengantin |
| Izin Orang Tua/Wali | Wajib bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun |
| Dispensasi Pengadilan | Wajib bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun |
| Dokumen Status Perkawinan | Akta kematian atau akta cerai bagi duda/janda |
| Izin Khusus | Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri |
Proses pendaftaran nikah paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum jadwal akad dilaksanakan. Jika pendaftaran kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin diwajibkan melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Setiap calon pengantin juga memiliki kewajiban untuk mengikuti program Bimbingan Perkawinan sebagai bagian dari prosedur resmi. Seluruh tahapan pendaftaran dapat diakses secara daring melalui situs resmi SIMKAH Kemenag untuk meminimalisir risiko pungutan liar.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·