Kemenag Jateng bentuk satgas di 5.400 pesantren guna cegah kekerasan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pondok pesantren yang memang santrinya banyak itu kan tentu perlu, sangat perlu dibuatkan tim satgas di masing-masing pondok pesantren

Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah akan membentuk satuan tugas (satgas) antikekerasan di seluruh pondok pesantren yang ada di wilayah tersebut yakni sekitar 5.400 pesantren.

"Ada 5.400 lebih pondok pesantrennya (se-Jawa Tengah). Ya masing-masing nanti begitu membentuk satuan tugas," Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah (Jateng) Moch Fatkhuronji di Semarang, Selasa.

Hal tersebut merupakan evaluasi dari kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jateng.

Ia memastikan langkah tegas dilakukan terhadap pengelola pesantren yang bersangkutan dan mengimbau seluruh pesantren untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan, termasuk membentuk satgas.

Menurut dia, pembentukan satgas akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren, terutama bagi pesantren dengan jumlah santri besar dan memiliki pendidikan formal.

Baca juga: PBNU minta pesantren perkuat sistem perlindungan santri

Selain itu ia menegaskan langkah tersebut berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jateng.

“Pondok pesantren yang memang santrinya banyak itu kan tentu perlu, sangat perlu dibuatkan tim satgas di masing-masing pondok pesantren. Tentu berkoordinasi dengan kabupaten/kota," katanya.

Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo diperkirakan memiliki 252 santri dari jenjang RA hingga Madrasah Aliyah.

Ia mengungkapkan jumlah korban dalam kasus itu sebanyak delapan santriwati dan proses hukum kini masih berjalan dan berada di ranah kepolisian.

"Kalau jumlah korban kemarin itu informasinya, yang laporan resmi ya itu, hanya delapan," katanya.

Kemenag mengambil langkah administratif tegas, mulai dari larangan menerima santri baru tahun ajaran 2026/2027 hingga pencabutan permanen izin operasional.

"Mungkin hari ini kalau sudah ditandatangani oleh Pak Kakanwil langsung kita kirim ke Jakarta, dan hari ini juga itu akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren," katanya.

Baca juga: KPAI desak polisi tangkap tersangka kekerasan seksual di ponpes Pati

Selain penindakan, Kemenag juga menekankan perlindungan dan pendampingan korban sebagai prioritas utama, bersama berbagai pihak, termasuk DP3AP2KB Jateng, organisasi keagamaan, dan aparat penegak hukum.

Untuk keberlangsungan pendidikan, kata dia, santri saat ini dipisah sesuai jenjang, sedangkan sebagian dipulangkan dan belajar daring, sementara siswa kelas akhir tetap difasilitasi agar bisa mengikuti ujian.

Kemenag juga memastikan guru dan tenaga kependidikan tidak terlantar karena akan dimutasi ke lembaga lain di bawah koordinasi Kemenag Kabupaten Pati.

Diakuinya, kasus tersebut menjadi evaluasi besar bagi pengawasan pesantren, seraya mengakui perlunya edukasi dan penguatan sistem pencegahan di seluruh daerah.

"Ini tentu PR (pekerjaan rumah) bagi kami untuk bisa menyampaikan bahwa masih perlu ada edukasi lagi ke masing-masing pondok pesantren di Jawa Tengah," katanya.

Baca juga: Pemda diminta beri pendampingan komprehensif korban kasus ponpes Pati

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.