Kemendagri Wajibkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Total

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan pembebasan total Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini diambil guna merespons ketidakstabilan harga energi fosil global serta mendukung percepatan transisi energi terbarukan di dalam negeri. Seluruh kepala daerah wajib melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini paling lambat pada 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut sekaligus membatalkan rancangan insentif bertingkat yang sempat disusun Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta berdasarkan nilai jual kendaraan. Berdasarkan aturan baru, kendaraan listrik kini resmi mendapatkan status pajak nol persen secara penuh.

Data Kementerian Perindustrian mencatat populasi mobil listrik di Indonesia telah mencapai 119.638 unit per Maret 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh insentif fiskal yang konsisten, di mana pangsa pasar mobil listrik meroket dari 0,1 persen pada 2021 menjadi 15,6 persen pada Maret 2026.

Di sektor pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan penyaluran modal untuk kendaraan listrik oleh industri multifinance menembus Rp22,5 triliun per Maret 2026 atau tumbuh 35,27 persen secara tahunan. Industri pendukung seperti infrastruktur pengisian daya juga terus didorong oleh pihak swasta.

Instruksi pembebasan pajak dari pusat ini mempertegas komitmen jangka panjang pemerintah dalam menekan emisi karbon sektor transportasi darat. Transportasi darat sendiri menyumbang emisi hingga 202 juta ton CO₂ pada tahun 2024.

Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan khusus kepada para kepala daerah agar segera mengambil keputusan strategis terkait stimulus fiskal ini demi menjaga stabilitas ekonomi domestik.

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai." tulis Mendagri Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dalam surat edaran tersebut.

Merespons instruksi tertulis tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung membatalkan rencana skema pajak kendaraan listrik bertingkat yang sebelumnya telah dirumuskan demi mematuhi keputusan dari pemerintah pusat.

"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," tegas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Sebelum adanya perintah pembebasan penuh dari kementerian, Bapenda DKI Jakarta sempat mengusulkan formulasi pajak proporsional yang mengacu pada aspek keadilan serta daya beli masyarakat pemilik kendaraan ramah lingkungan.

"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta saat merancang skema bertingkat sebelumnya.

Dari sisi pelaku industri pembiayaan, kebijakan pembebasan pajak dan dukungan regulasi daerah dinilai akan memperluas penetrasi pasar dan memperbesar porsi portofolio pembiayaan ramah lingkungan.

“Kami menyambut baik kebijakan Pemprov Jakarta maupun rencana serupa di Jawa Barat yang merupakan bentuk dukungan nyata terhadap percepatan transisi energi dan terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Ristiawan Suherman, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance.

Perusahaan pembiayaan tersebut mencatat pertumbuhan penyaluran dana baru untuk kendaraan listrik dan hibrida yang meningkat dari Rp149 miliar pada Januari 2026 menjadi Rp472... miliar per Maret 2026.

"Dalam hal produk, CNAF menghadirkan skema pembiayaan kompetitif yang disesuaikan khusus untuk segmen kendaraan listrik," lanjut Ristiawan Suherman, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance.

Sementara itu, penyedia infrastruktur juga menekankan bahwa stimulasi regulasi dari pemerintah daerah memegang peran sangat penting untuk menarik modal dari para investor sektor swasta.

"Ini membuka keyakinan bagi swasta bahwa pasar EV Indonesia akan tumbuh lebih cepat dan lebih sehat," ujar Anthony Utomo, Ketua Umum Asosiasi Pemilik SPKLU Swasta Indonesia (ASPELUSI).

Asosiasi mengharapkan adanya konsistensi regulasi jangka panjang guna mempercepat pemerataan stasiun pengisian daya di berbagai kota besar di Indonesia.