Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara serentak di seluruh Indonesia pada Selasa, 26 Mei 2026.
Langkah evaluasi berskala nasional ini diterapkan guna mengukur kompetensi dasar literasi serta numerasi peserta didik setelah menyelesaikan fase pembelajaran reguler. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @litbangdikbud, hasil ujian ini tidak akan memengaruhi kelulusan siswa dan nilainya dipastikan tidak tertera pada ijazah resmi.
Pihak kementerian menegaskan bahwa perolehan nilai TKA akan dimuat secara terpisah dalam dokumen portabel khusus. Dokumen tersebut berfungsi sebagai instrumen diagnostik bagi guru serta bahan evaluasi mutu satuan pendidikan di tingkat daerah.
"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," tertulis dalam pengumuman di akun Instagram resmi @litbangdikbud.
Pernyataan dari pihak kementerian tersebut mempertegas fungsi TKA yang murni ditujukan sebagai alat ukur capaian akademis. Selain sebagai basis data pemetaan mutu, lembar hasil evaluasi ini diproyeksikan untuk keperluan validasi nilai rapor siswa serta kelengkapan berkas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui jalur prestasi.
Skor pencapaian kognitif TKA untuk jenjang SD dan SMP memakai skala penilaian standar dari rentang angka 0 hingga 100. Sistem pengelompokan nilai terbagi ke dalam tiga kategori kelayakan utama, yaitu kategori mahir, cakap, dan perlu intervensi khusus, serta kategori Baik, Memadai, dan Kurang berdasarkan data teknis kementerian.
Siswa SD dan SMP bisa mendapatkan predikat istimewa apabila berhasil meraih nilai minimal 95,00 pada setiap mata uji yang meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Sementara itu, rentang nilai untuk siswa jenjang SMA dan SMK ditetapkan menggunakan skala berbeda, yakni mulai dari 200 hingga 800 dengan syarat predikat istimewa sebesar 725,00.
Proses distribusi hasil ujian dilakukan sepenuhnya secara digital guna mempermudah akses transparansi bagi masyarakat luas. Orang tua murid serta peserta didik dapat memantau dan mengunduh berkas pencapaian secara mandiri dari rumah melalui portal daring Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Akses masuk pangkalan data tunggal kementerian tersebut memerlukan verifikasi kecocokan identitas siswa yang aman. Wali murid wajib menyiapkan sepuluh digit Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) beserta tanggal lahir anak.
Kemendikdasmen turut mengimbau publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala modus penipuan yang menjanjikan perbaikan nilai dengan meminta imbalan uang. Seluruh proses pengunduhan dokumen digital lewat situs resmi kementerian dipastikan bebas biaya guna mengantisipasi ancaman pencurian identitas siber.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·