Kementerian Perhubungan resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik pada Minggu (17/5/2026). Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang memengaruhi operasional maskapai penerbangan di Indonesia.
Penyesuaian tarif ini berdampak pada potensi kenaikan harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri, seperti dilansir dari Kompas. Kebijakan baru tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini didasarkan pada regulasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman.
Formulasi regulasi tersebut memperhitungkan nilai rata-rata avtur dari penyedia bahan bakar. Pemerintah menerapkan kebijakan ini demi menjaga kelangsungan industri penerbangan sekaligus memastikan tarif tetap terjangkau oleh masyarakat.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata bahan bakar pesawat menyentuh angka Rp29.116 per liter. Kondisi tersebut membuat maskapai diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sejak 13 Mei 2026.
Pemerintah tetap mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk mempertahankan mutu pelayanan maskapai kepada para penumpang. Komponen biaya tambahan ini juga wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penerbangan.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ucap Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar kebijakan berjalan transparan. Aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan mengenai biaya tambahan penerbangan yang berlaku sebelumnya.
"Dengan berlagunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Lukman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·