Kemenhut tetapkan tersangka perambahan hutan Bentang Alam Seblat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka perkara perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Bentang Alam Seblat di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto, menyebutkan tersangka S diketahui menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 30 hektare di dalam Kawasan Hutan Produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.

"Selain itu, perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pembukaan akses jalan di dalam kawasan hutan serta pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hari.

Dia menjelaskan bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Air Rami, kebun kelapa sawit seluas sekitar 30 hektare, serta beberapa kwitansi pembelian lahan dengan luasan dan nilai transaksi yang bervariasi.

Penetapan tersangka itu sendiri merupakan hasil penyidikan dari kegiatan Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat yang pada 16 November 2025 menemukan lahan ditanami sawit dengan usia tanam sekitar lima tahun.

Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, lahan tersebut diketahui milik S. Di lokasi yang sama, tim juga menemukan satu alat berat jenis ekskavator dalam kondisi tidak beroperasi dan disamarkan menggunakan pelepah kelapa sawit, yang diduga untuk menghindari pengawasan petugas.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan yang memudahkan aktivitas perambahan di dalam kawasan hutan. Penyidik masih mengembangkan kepada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Tersangka S sendiri akibat tindakannya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat beragam satwa.

"Kementerian Kehutanan melalui jajaran penegakan hukum akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor," katanya.

Baca juga: Kemenhut serahkan tiga perambah hutan Bentang Seblat ke kejaksaan

Baca juga: Kemenhut lanjutkan proses hukum empat perambah hutan Tahura OKH Jambi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.