Kemenimipas Berikan Remisi Waisak untuk 1.052 Narapidana

Sedang Trending 31 menit yang lalu

Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu (31/5/2026).

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom, memuat rincian berupa 1.047 narapidana penerima RK Waisak dan lima anak binaan penerima PMP Khusus.

Dari total narapidana penerima RK Waisak, sebanyak 1.041 orang mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam orang menerima RK II dan langsung bebas. Sementara itu, seluruh anak binaan yang berjumlah lima orang berhak menerima PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa remisi dan PMP Khusus ini merupakan hak bagi narapidana serta anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang.

Agus Andrianto juga berharap apresiasi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan bersiap berintegrasi kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif.

"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujarnya Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pihak kementerian menambahkan bahwa pemberian hak remisi ini sekaligus menjadi sarana pendorong perubahan perilaku positif bagi warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memaparkan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 turut memberikan dampak positif terhadap efisiensi keuangan negara.

"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," jelasnya Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia tercatat mencapai 270.779 orang, yang terbagi atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Adapun untuk data per 22 Mei 2026, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia adalah 1.663 orang, dengan rincian terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.