Kemenkes ingatkan standar keamanan pengolahan daging kurban

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Andi Saguni mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan standar keamanan pangan dalam pengolahan daging kurban menjelang perayaan Idul Adha 2026, mulai dari penyimpanan hingga penyajian.

Andi mengatakan, daging kurban yang sudah dimasak dan disajikan pada suhu ruang harus segera dikonsumsi sebelum empat jam guna mencegah pencemaran dan pertumbuhan bakteri.

"Daging tersebut harus disimpan pada suhu ruang tentunya karena pasti disajikan di suhu ruang, maka harus segera dikonsumsi sebelum empat jam," kata Andi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah RI di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, daging kurban segar yang diterima masyarakat sebaiknya segera dimasak. Namun apabila belum diolah, daging harus disimpan di kulkas dengan suhu di bawah 5 derajat Celsius yang dapat bertahan hingga empat hari.

Sementara untuk penyimpanan jangka panjang, daging disarankan disimpan di freezer dengan suhu minus 18 hingga minus 20 derajat Celsius dan hanya layak disimpan hingga tiga bulan.

Menurut Andi, masyarakat kerap lupa menggunakan daging yang sudah terlalu lama tersimpan di freezer hingga lebih dari enam bulan atau satu tahun. Ia menegaskan, daging dalam kondisi tersebut sebaiknya tidak lagi dikonsumsi.

"Kemenkes juga mengimbau masyarakat memasak daging hingga matang untuk mematikan bakteri, termasuk antraks. Selain itu, daging matang dalam jumlah besar dianjurkan dibagi dalam porsi kecil sebelum disimpan kembali di kulkas agar lebih aman saat dikonsumsi kembali," paparnya.

Andi menambahkan, pengangkutan daging matang juga harus menggunakan wadah bersih dan aman agar terhindar dari pencemaran selama distribusi.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.