Kemenkes Wajibkan Label Nutri&level pada Pangan Olahan Siap Saji

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pencantuman label gizi Nutri-level dan pesan kesehatan pada produk pangan olahan siap saji pada Kamis, 23 April 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna meningkatkan pengawasan dan kesadaran publik terhadap konsumsi gula, garam, dan lemak.

Kebijakan tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Dilansir dari Bloombergtechnoz, regulasi ini menjadi upaya preventif pemerintah dalam menghadapi ancaman penyakit tidak menular yang dipicu oleh pola makan tidak sehat di masyarakat Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penegasan mengenai urgensi aturan ini dalam beleid tersebut. Ia menyoroti kaitan erat antara asupan nutrisi yang tidak terkontrol dengan risiko obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2 yang kian meningkat.

"Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi melalui penyediaan informasi yang jelas kepada masyarakat," kata BGS, Menteri Kesehatan.

Penetapan aturan ini diharapkan menjadi instrumen bagi konsumen untuk mempermudah pemilihan produk yang lebih sehat sesuai kebutuhan tubuh. Sistem Nutri-level nantinya akan membagi produk ke dalam empat kategori warna, yakni level A (hijau tua), level B (hijau muda), level C (kuning), dan level D (merah).

Kewajiban pencantuman label ini akan menyasar pelaku usaha berskala besar terlebih dahulu, khususnya pada kategori produk minuman. Informasi gizi tersebut wajib ditampilkan pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu di gerai, kemasan eceran, hingga aplikasi elektronik komersial.

Penentuan kategori level nutrisi dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan berpatokan pada hasil uji laboratorium resmi atau lembaga terakreditasi. Pemerintah pusat dan daerah akan bersinergi dalam melakukan advokasi, pembinaan, serta pengawasan teknis di lapangan terkait implementasi kebijakan ini.

Adapun kewajiban pencantuman label gizi Nutri-level ini mulai efektif diberlakukan dua tahun setelah pemerintah menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak. Keputusan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagai bagian dari strategi nasional peningkatan kesehatan masyarakat.