Kemenkeu dan ESDM Sinkronisasi Kebijakan Genjot Pendapatan Negara

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, guna membahas sinergi kebijakan peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta percepatan swasembada energi nasional.

Pertemuan strategis ini, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, juga memfokuskan pada pengembangan program listrik desa melalui integrasi kebijakan antar kedua kementerian. Kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara di sektor energi sekaligus menjaga keberlanjutan program strategis nasional.

"Kami bersama Menteri Keuangan membahas program sinkronisasi, di antaranya bagaimana meningkatkan PNBP, tetapi juga bagaimana mewujudkan program swasembada energi dan listrik desa," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Bahlil memberikan penekanan bahwa penataan potensi pendapatan negara di sektor sumber daya mineral dan energi harus berjalan secara terpadu. Hal tersebut dinilai krusial agar pembangunan nasional mendapatkan manfaat yang maksimal dari sektor tersebut.

"Satu hal, saya bersama Menteri Keuangan Purbaya adalah satu tim yang baik dalam rangka mengembangkan penataan kembali potensi pendapatan negara yang baik di sektor ESDM," sebut Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Dukungan penuh diberikan oleh Kementerian Keuangan terhadap langkah-langkah strategis yang dirancang oleh Kementerian ESDM. Purbaya menyatakan komitmennya untuk menyokong kebijakan yang memberikan dampak langsung pada akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pada dasarnya setiap upaya Pak Menteri ESDM akan saya dukung karena saya untung," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, kedua menteri mengonfirmasi adanya penundaan terhadap penerapan kebijakan tarif royalti hingga bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel. Purbaya menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh keberadaan kebijakan lain yang sedang dipersiapkan untuk memperkuat pendapatan dari sektor sumber daya alam (SDA).

Berdasarkan kalkulasi internal Kementerian Keuangan, penyesuaian tarif royalti dan bea keluar tersebut sebenarnya diproyeksikan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara hingga mencapai lebih dari Rp200 triliun. Namun, Purbaya memastikan bahwa penerimaan negara tetap akan mengalami kenaikan signifikan meski tanpa tambahan kebijakan tersebut saat ini.