Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mewajibkan kantor konsultan pajak memiliki izin resmi dan menyampaikan laporan tahunan. Ketentuan baru ini disampaikan dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 3.000 peserta pada Selasa (14/4/2026).
Kebijakan tersebut memperluas subjek pelapor yang sebelumnya hanya menyasar individu konsultan pajak berdasarkan PMK 111/2014 dan PMK 175/2022. Dalam draf aturan terbaru, kantor konsultan pajak didefinisikan sebagai badan usaha resmi yang mendapatkan izin langsung dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan.
"Kalau di PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, subjek pelapornya konsultan pajak. Untuk di RPMK itu ditambah kantor konsultan pajaknya. Subjek pelapornya ada dua," ujar Ari Wibowo, pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK dilansir dari DDTCNews.
Laporan tahunan kantor konsultan pajak nantinya harus mencakup profil perusahaan, daftar seluruh pegawai dan konsultan, bukti penyampaian SPT badan, serta laporan keuangan. Sementara itu, konsultan individu wajib melaporkan tempat bekerja, detail jasa yang diberikan kepada klien, periode penugasan, hingga nilai biaya jasa yang diterima.
Pemerintah menetapkan batas akhir penyampaian laporan tahunan ini pada 30 April setiap tahunnya. Untuk meringankan beban administrasi, para profesional diizinkan mencicil penyampaian rincian data jasa perpajakan secara bulanan melalui sistem yang tersedia.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatat bahwa pengawasan ketat ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penghindaran pajak. Melalui pendataan klien yang lebih rinci, pemerintah berharap dapat memperkuat integritas profesi konsultan pajak secara nasional.
Terdapat sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan laporan dengan benar. Selain laporan tahunan, laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) tetap wajib diserahkan secara elektronik paling lambat 31 Januari setiap tahun.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·