Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendorong transformasi koperasi menjadi entitas bisnis yang profesional dalam mengelola sumber daya alam.
Penguatan peran koperasi dalam sektor mineral dan batubara ini merupakan agenda strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang berkelanjutan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir dari Detikcom, sektor pertambangan menyumbang 15 persen hingga 21 persen terhadap PDRB NTB, menjadikannya sektor terbesar kedua setelah pertanian.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan menciptakan standarisasi pengelolaan yang sesuai dengan prinsip pertambangan yang baik. Wilayah NTB dipilih karena memiliki cadangan emas, tembaga, dan mineral lainnya yang sangat melimpah di berbagai kabupaten.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan," kata Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop.
Panel menyebutkan bahwa secara nominal, kontribusi sektor ini mencapai puluhan triliun rupiah per tahun bagi perekonomian daerah. Pemerintah kini memberikan payung hukum yang lebih kuat agar koperasi bisa mengambil peran lebih besar sebagai pelaku usaha skala menengah.
"Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah," ucap Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, koperasi kini mendapatkan prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Regulasi ini mengubah posisi koperasi yang sebelumnya terbatas menjadi memiliki kapasitas setara badan usaha komersial lainnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop.
Aturan tersebut secara spesifik mengatur luasan lahan yang dapat dikelola oleh koperasi untuk komoditas tertentu. Hal ini memberikan ruang gerak yang luas bagi koperasi untuk berkembang di industri hulu pertambangan.
"Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah," tutur Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop.
Kemenkop juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 untuk mendukung operasional di lapangan. Regulasi ini mencakup penguatan kelembagaan hingga pembangunan kemitraan strategis dengan investor dan BUMN.
"Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," papar Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop.
Kegiatan ini melibatkan 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB serta menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Para peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme perizinan dan manajemen operasional tambang rakyat.
"Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," tutup Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop.
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·