Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menginstruksikan seluruh kilang gas minyak cair swasta untuk mengalihkan penjualan LPG industri kepada PT Pertamina Patra Niaga guna memperkuat stok nasional pada Rabu (15/4/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah memitigasi ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat umum di tengah fluktuasi pasar global.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa prioritas utama kebijakan ini adalah memastikan ketersediaan stok harian di dalam negeri. Meski belum merinci volume tambahan yang didapat, ia menegaskan pengalihan ini akan tetap menghormati kontrak penjualan yang sudah ada pada tiap kilang swasta.
"Intinya kita targetnya adalah agar LPG itu stok hariannya selalu tersedia. Jadi enggak ada hitungan khusus untuk ini tapi stoknya harus tersedia," kata Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM di Kompleks DPR.
Pemerintah menyoroti efisiensi logistik sebagai keunggulan penggunaan LPG produksi domestik dibandingkan melalui jalur impor. Saat ini, ketergantungan Indonesia terhadap pasokan luar negeri masih sangat tinggi, di mana sekitar 70% kebutuhan nasional didatangkan dari Amerika Serikat melalui kontrak jangka panjang yang telah diamankan.
Data Ditjen Migas mencatat total impor LPG sepanjang Januari hingga Februari 2026 mencapai 1,31 juta metrik ton. Angka tersebut mencakup sekitar 83,97% dari total kebutuhan nasional yang berada pada level 1,56 juta metrik ton, sementara produksi domestik pada periode yang sama hanya tercatat sebesar 130.000 metrik ton.
Berdasarkan laporan statistik hingga 1 April 2026, Amerika Serikat menjadi pemasok utama dengan porsi 68,91%. Negara lain yang berkontribusi adalah Uni Emirat Arab sebesar 11,83%, Arab Saudi 7,36%, Qatar 5,21%, Australia 3,81%, dan Kuwait sebesar 2,61%.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim kendala pasokan yang sempat terjadi telah teratasi sejak 4 April 2026 dengan posisi cadangan saat ini di atas 10 hari. Meskipun demikian, angka tersebut masih sedikit berada di bawah ambang batas minimum nasional yang ditetapkan sebesar 11,4 hari.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·