Kementerian ESDM Tertibkan Tambang Liar Dekat Jaringan Listrik Banten

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi pertambangan di Provinsi Banten pada 15-17 April 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memitigasi risiko kerusakan infrastruktur ketenagalistrikan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat luas.

Operasi pengamanan tersebut menyasar lima titik penambangan mineral bukan logam dan batuan yang dinilai mengancam keamanan tapak Tower Transmisi Ketenagalistrikan SUTET 500 kV serta SUTT 150 kV. Dilansir dari Detik Finance, inspeksi mendalam mengungkapkan adanya pelanggaran serius di lokasi-lokasi tersebut yang berpotensi menyebabkan kegagalan sistem transmisi.

Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae memberikan penegasan mengenai dampak yang timbul jika infrastruktur vital tersebut mengalami kendala operasional akibat aktivitas penggalian tanah yang tidak terkendali di sekitarnya.

"Apabila proses transmisi tersebut terganggu, dapat mengakibatkan pemadaman listrik tidak hanya di Cilegon tetapi meluas di Pulau Jawa sampai dengan Bali," ujarnya dikutip dari Instagram @ditjen.gakkumesdm, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Jeffri memaparkan bahwa mayoritas lokasi yang diperiksa tidak menerapkan standar operasional yang tepat. Tercatat empat titik tambang diduga mengabaikan kaidah pertambangan yang baik, sementara satu lokasi lainnya teridentifikasi sebagai aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal.

Ketidakpatuhan tersebut mencakup aspek teknis krusial seperti stabilitas lereng (slope stability) dan pengaturan kemiringan jalan tambang. Selain itu, terdapat temuan mengenai kegiatan konstruksi dan penggalian yang jaraknya terlalu dekat dengan menara serta jaringan transmisi tenaga listrik nasional.

"Kegiatan pertambangan harus taat terhadap aturan di berbagai bidang, guna menciptakan keselamatan dalam kegiatan pertambangan maupun aktivitas lain disekitar tambang. Salah satunya menjaga jarak aman kegiatan pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik seperti diatur dalam Permen ESDM nomor 13 tahun 2025 tentang ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik," jelas Jeffri.

Penertiban ini merujuk pada regulasi terbaru mengenai ruang bebas jaringan transmisi. Kementerian ESDM mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi batas aman operasional guna menjamin keselamatan kerja sekaligus melindungi aset strategis negara dari ancaman kerusakan fisik.