Kementerian LH kejar denda 1.369 perusahaan pemicu terjadinya bencana

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Martapura, Kalsel (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengejar penegakan sanksi denda terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi atas pelanggaran lingkungan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana, seiring evaluasi aktivitas tambang di sejumlah wilayah termasuk 185 perusahaan di Kalimantan Selatan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin, mengatakan pemerintah telah memetakan sekitar 185 aktivitas tambang di Kalimantan Selatan, baik legal maupun ilegal untuk dicocokkan dengan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.

Ia menyebutkan sebagian kasus telah masuk proses hukum perdata melalui gugatan lingkungan hidup, sementara sejumlah pelaku usaha telah memenuhi kewajiban dengan membayar denda kepada negara.

“Sebagian sudah menyelesaikan amanah dengan melakukan pembayaran sehingga sampai hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetor ke negara Rp1,5 triliun dari berbagai macam kegiatan serupa,” ujar Hanif.

Baca juga: Menteri LH: Denda tak hapus kewajiban perusahaan pulihkan lingkungan

Kementerian LH terus melanjutkan evaluasi lapangan dengan menurunkan tim ahli guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan, terutama pada musim hujan yang berisiko meningkatkan dampak kerusakan lingkungan.

Dia mengatakan hasil evaluasi terhadap aktivitas tambang ilegal akan dikonfirmasi kepada pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, Kementerian LH juga tengah mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tambang dengan kejadian banjir yang menyebabkan sejumlah desa terdampak, dengan penanganan dilakukan oleh tim penegakan hukum (Gakkum).

“Langkah penegakan hukum tersebut difokuskan pada penagihan denda dan kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan pelanggar, guna menekan dampak kerusakan yang berkontribusi terhadap bencana seperti banjir di sejumlah wilayah,” ujar Menteri Hanif.

Melalui upaya itu, Kementerian LH menargetkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan pemulihan lingkungan berjalan efektif untuk mengurangi risiko bencana ke depan.

Baca juga: KLH tetapkan tersangka terkait pengelolaan sampah di TPA Suwung Bali
Baca juga: KLH tetapkan mantan Kadis LH DKI tersangka kasus TPST Bantargebang

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.