Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah platform e-commerce menyusul keluhan para penjual terkait pengenaan biaya layanan logistik atau ongkos kirim. Langkah ini diambil guna merespons laporan adanya pelaku usaha yang mulai beralih ke kanal penjualan mandiri akibat kebijakan tersebut.
Dilansir dari Detik Finance pada Kamis (7/5/2026), kebijakan baru di beberapa marketplace membuat biaya pengiriman kini dibebankan kepada pihak seller. Kondisi ini dinilai memberatkan margin keuntungan bagi para pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada ekosistem digital.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memberikan penegasan terkait rencana dialog tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk memahami dampak ekonomi dari skema biaya tersebut terhadap keberlanjutan bisnis kecil.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Pemerintah memandang perlu adanya peninjauan ulang terhadap struktur kemitraan antara platform besar dan pelaku usaha lokal. Temmy menekankan bahwa tujuan utama dari pemanggilan ini adalah untuk mencari titik temu yang tidak merugikan pihak manapun di masa depan.
"Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM," jelas Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, Temmy tidak memungkiri bahwa tekanan biaya operasional ini telah mengubah pola distribusi barang. Banyak pelaku usaha kini mulai mencari alternatif di luar platform konvensional demi menjaga efisiensi.
"UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e-commerce. Dengan demikian, tren yang berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar," tambah Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Beberapa platform besar tercatat telah memulai penyesuaian biaya ini sejak awal Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik berdasarkan berat dan jarak paket per 1 Mei, sementara Shopee melakukan penyesuaian program Gratis Ongkir XTRA per 2 Mei.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop, kepada penjual.
Kementerian Perdagangan turut memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini dengan menuntut transparansi dari pengelola marketplace. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengingatkan agar skema bisnis tidak boleh mematikan daya saing produk dalam negeri.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·