Kementerian UMKM Susun Regulasi Lindungi Produk Lokal di E&commerce

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah merancang Peraturan Menteri guna memperkuat perlindungan dan daya saing pelaku usaha lokal di platform e-commerce pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil merespons keluhan penjual terkait peningkatan beban biaya layanan logistik di ekosistem digital.

Penyusunan regulasi ini menjadi prioritas setelah sejumlah platform mulai membebankan ongkos kirim kepada pihak penjual, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena dapat menggerus margin keuntungan pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan efisiensi.

Temmy dari Kementerian UMKM menjelaskan bahwa fokus kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang lebih adil bagi produk lokal.

"Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Temmy kepada detikcom, Kamis (7/5/2026).

Pihak kementerian menegaskan bahwa rincian poin aturan akan dipublikasikan secara resmi setelah seluruh proses persiapan selesai dilakukan. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi pelaku usaha yang mulai meninggalkan platform digital demi berjualan secara mandiri.

"Peraturan Menteri (Permen) yang kita siapkan ini justru semangatnya untuk melindungi produk lokal, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan margin dan efisiensi usaha. Untuk detail kebijakannya, akan disampaikan secara resmi pada waktunya," jelas Temmy.

Pemerintah juga memastikan adanya sinergi antarlembaga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi yang dapat membingungkan pelaku pasar.

"Kementerian UMKM juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa kebijakan satu sama lain yang disusun selaras, komplementer, dan tidak tumpang tindih," tambah Temmy.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga telah menyoroti kekosongan aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan pelaku usaha di pasar digital pada Senin (27/4/2026).

"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Maman menegaskan bahwa payung hukum yang sedang disiapkan ini akan bersifat mengikat secara hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem digital.

"Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," jelas Maman.