Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hingga April 2026 masih menunggak sisa pesangon bagi 1.225 eks pegawai setelah dinyatakan pailit sejak empat tahun silam.
Dilansir dari Detik Finance, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pihak maskapai baru memenuhi 20 persen dari total kewajiban pesangon yang seharusnya diterima pekerja.
Hambatan utama dalam penyelesaian hak normatif ini adalah ketimpangan besar antara nilai aset yang tersisa dengan beban utang perusahaan yang mencapai Rp 11,3 triliun. Sejauh ini, kurator baru berhasil membayarkan upah pekerja yang sebelumnya sempat tertunda.
Data Kemnaker menunjukkan bahwa 95 persen aset perusahaan telah terjual, namun dana tersebut habis digunakan untuk menutup kewajiban lainnya. Saat ini, aset likuid yang tersisa hanya berjumlah Rp 2 miliar dan statusnya masih belum dapat dicairkan.
Beberapa aset fisik yang berada di Jayapura dan Biak juga sulit dilepas ke pasar karena kendala biaya. Indah menjelaskan bahwa biaya untuk melakukan penjualan aset-aset tersebut justru lebih besar dibandingkan nilai jual aset itu sendiri.
"Aset yang tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3% dari total utang senilai Rp 2 miliar," jelas Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Menanggapi situasi ini, Kemnaker melakukan audiensi dengan tim kurator pada 25 Februari untuk memastikan adanya transparansi kepada para mantan pekerja. Pemerintah meminta agar kurator memberikan informasi yang jujur mengenai kondisi keuangan perusahaan tanpa memberikan janji yang tidak pasti.
Tim kurator menyatakan komitmennya untuk berupaya menuntaskan seluruh persoalan administratif dan kewajiban pembayaran ini hingga tahun 2027. Penyelesaian akhir kasus MNA kini bergantung pada efektivitas kerja kurator serta potensi intervensi khusus dari pemerintah.
Selain itu, Kemnaker juga menyarankan agar tim advokasi pekerja segera berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut diambil untuk mencari solusi alternatif di luar aset yang telah dikelola kurator.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·