Kepolisian Gelar Layanan SIM Keliling di Berbagai Wilayah Indonesia

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Aparat kepolisian di wilayah Jakarta, Bandung, Bogor, hingga Bali membuka layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling untuk mempermudah perpanjangan dokumen berkendara masyarakat pada Kamis, 21 Mei 2026.

Fasilitas mobil keliling ini dihadirkan guna memangkas birokrasi sehingga para pengendara tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas pusat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik operasional di Jakarta sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk melayani pengendara.

Lokasi tersebut tersebar di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok Mall di Jakarta Utara, Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari akun X @tmcpoldametro, persyaratan yang harus dibawa meliputi salinan KTP aktif, SIM lama beserta salinannya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menempatkan armada layanannya di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, dengan waktu operasional yang dimulai dari pukul 09.00 WIB.

Kepolisian Resor Kota Bogor juga mengoperasikan fasilitas serupa bagi warga setempat di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur dengan waktu pendaftaran terbatas dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Untuk wilayah Bali, jajaran kepolisian menyebarkan fasilitas ini di beberapa kabupaten seperti Badung yang bertempat di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung mulai pukul 08.30 WITA.

Layanan di Kabupaten Tabanan dipusatkan di Coco Mart Kampung Lot Beraban sejak pukul 08.00 WITA, sedangkan untuk Kabupaten Buleleng berlokasi di Lapangan Seririt.

Seluruh gerai SIM Keliling di berbagai daerah tersebut ditegaskan hanya melayani permohonan perpanjangan masa berlaku untuk SIM golongan A dan SIM C yang statusnya masih aktif.

Bagi pemilik dokumen berkendara yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan tidak bisa dilakukan di mobil keliling melainkan harus mengajukan permohonan baru di kantor Satpas terdekat.

Ketentuan tarif resmi perpanjangan mengacu pada peraturan pemerintah yang menetapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.