Ketentuan hukuman pidana kerja sosial

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketentuan hukuman pidana kerja sosial

Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sanksi ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.