Keterbukaan informasi harus sejalan dengan perlindungan data pribadi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyatakan keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi.

“Informasi publik memang wajib dibuka tapi terdapat batasan yang harus dijaga seperti data siswa, riwayat kesehatan, maupun informasi pribadi lainnya,” kata Harry di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa semua informasi pada prinsipnya bisa diakses, kecuali yang memang dikecualikan, seperti data pribadi.

“Itu harus dijaga dengan ketat,” katanya saat kunjungan ke SMAN 96 Jakarta dalam rangka evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) serta mendorong peningkatan predikat menuju informatif.

Harry mendorong pihak sekolah untuk menanamkan nilai keterbukaan informasi sejak dini kepada siswa, salah satunya melalui kegiatan literasi atau perlombaan bertema keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut dia, jika siswa sudah memahami sejak awal, maka ke depan mereka tidak akan alergi terhadap keterbukaan. “Justru yang alergi biasanya adalah pihak yang khawatir terhadap transparansi,” katanya.

Menurut dia, dalam tata kelola pemerintahan maupun badan publik, transparansi selalu berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Namun, fungsi KI berfokus pada memastikan keterbukaan, bukan pada aspek pemeriksaan atau audit pertanggungjawaban anggaran.

Baca juga: KI DKI hadir bukan sekedar menilai tapi pastikan tata kelola informasi

“Transparansi itu memastikan informasi terbuka. Sementara akuntabilitas diatur dalam regulasi lain. KI hadir untuk mengawal keterbukaan itu,” katanya.

Harry pun mengapresiasi capaian SMAN 96 Jakarta yang dinilai sudah berada di tahap menuju informatif dalam hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Dia optimistis sekolah tersebut dapat segera naik ke kategori informatif. "Kita lihat nilainya sudah di ujung menuju informatif. Tinggal sedikit lagi untuk mencapai predikat informatif. Ini butuh komitmen pimpinan dan konsistensi," katanya.

Harry juga menyinggung pentingnya kesiapan badan publik dalam menghadapi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.

Menurutnya, jika badan publik tidak siap, maka potensi sengketa informasi akan meningkat. “Kami memperkuat badan publik agar siap. Ketika masyarakat sudah paham cara meminta informasi, badan publik juga harus siap memberikan,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

“Kuncinya dua, yakni Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi yang dikecualikan. Kalau itu sudah jelas, maka sekolah tidak akan bingung dalam melayani permintaan informasi,” kata Harry.

Ia juga mengingatkan agar sekolah tetap waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan permintaan informasi untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan semangat keterbukaan.

“Tidak semua yang meminta informasi itu murni. Ada juga yang punya kepentingan lain. Karena itu, mekanisme harus jelas melalui PPID,” katanya.

Baca juga: KI DKI tekankan pentingnya transparansi dalam SPMB di sekolah

Baca juga: KI DKI nilai keterbukaan informasi fondasi kepercayaan masyarakat

Baca juga: KI dorong SMAN 25 Jakarta perkuat tata kelola informasi

Sementara itu, Kepala SMAN 96 Jakarta, Titin Novianti mengatakan pihaknya sudah berupaya transparan dalam menyampaikan informasi, baik di bidang akademik, kesiswaan, maupun sarana prasarana.

“Kami juga terus berbenah menuju predikat informatif,” ucapnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.